BERITA MALUKU. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku akan menindaklanjuti surat keputusan yang diteken bersama, antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafrudin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, terkait pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor.
Hal ini disampaikan Kepala BKD Provinsi Maluku, Femy Sahetapy usai mengikuti rapat paripura DPRD dalam penyampaian kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan platfon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2018, yang berlangsung di balai rakyat, karang panjang, Ambon, Senin (17/9/2018).
Terkait hal ini, pihaknya terlebih dahulu akan menyurati semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk ada dalam satu pertemuan bersama, guna mengetahui berapa banyak koruptor yang saat ini masih menjadi PNS aktif.
Setelah itu, kata Sahetpy akan menyurati pengadilan untuk mendapatkan keputusan inkrah.
“Itu mekanisme, saya belum bisa kasi keterangan karena pak Serketaris Daerah, Hamin Bin Thahir baru pulang pertemuan itu. Untuk itu, perlu dikaji sesuai keputusan inkrah dari pengadilan, setelah itu baru diproses,” ucapnya.
Diungkapkan, untuk Maluku sampai saat ini data yang ada masih kosong, sampai menunggu hasil pertemuan bersama dengan SKPD dan hasil keputusan inkrah dari pengadilan.
Ditanya apakah BKD selama ini tidak mempunyai arsip terkait PNS koruptor, diakuinya selama ini tidak ada informasi dari masing-masing SKPD, apakah si A dan B terjerat maslah korupsi.
“Untuk itu, perlu ada keputusan inkrah dari pengadilan. Kalau kita belum dapat keputusan tersebut kita mau putuskan dia terkena masalah kasus bagaimana,” pungkasnya.
Untuk itu, dirinya akan memberikan informasi lanjut, jika sudah ada hasil pertemuan bersama SKPD dan surat inkrah dari pengadilan.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafrudin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 PNS yang berstatus koruptor.
Surat keputusan bersama tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi. Dimana pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018.
Hal ini disampaikan Kepala BKD Provinsi Maluku, Femy Sahetapy usai mengikuti rapat paripura DPRD dalam penyampaian kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan platfon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2018, yang berlangsung di balai rakyat, karang panjang, Ambon, Senin (17/9/2018).
Terkait hal ini, pihaknya terlebih dahulu akan menyurati semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk ada dalam satu pertemuan bersama, guna mengetahui berapa banyak koruptor yang saat ini masih menjadi PNS aktif.
Setelah itu, kata Sahetpy akan menyurati pengadilan untuk mendapatkan keputusan inkrah.
“Itu mekanisme, saya belum bisa kasi keterangan karena pak Serketaris Daerah, Hamin Bin Thahir baru pulang pertemuan itu. Untuk itu, perlu dikaji sesuai keputusan inkrah dari pengadilan, setelah itu baru diproses,” ucapnya.
Diungkapkan, untuk Maluku sampai saat ini data yang ada masih kosong, sampai menunggu hasil pertemuan bersama dengan SKPD dan hasil keputusan inkrah dari pengadilan.
Ditanya apakah BKD selama ini tidak mempunyai arsip terkait PNS koruptor, diakuinya selama ini tidak ada informasi dari masing-masing SKPD, apakah si A dan B terjerat maslah korupsi.
“Untuk itu, perlu ada keputusan inkrah dari pengadilan. Kalau kita belum dapat keputusan tersebut kita mau putuskan dia terkena masalah kasus bagaimana,” pungkasnya.
Untuk itu, dirinya akan memberikan informasi lanjut, jika sudah ada hasil pertemuan bersama SKPD dan surat inkrah dari pengadilan.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafrudin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 PNS yang berstatus koruptor.
Surat keputusan bersama tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi. Dimana pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018.
from Berita Maluku Online BKD Maluku Tindaklanjuti Surat Edaran Pemecatan PNS Berstatus Koruptor - Berita Harian Teratas