BERITA MALUKU. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Maluku, Finary Manan mengatakan, Likuid Vape atau rokok elektrik yang beredar di daerah ini harus dilekati pita cukai. Pasalnya, sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, telah menetapkan pengenaan cukai terhadap likuid rokok elektrik (vape) dengan tarif 57 persen dari harga eceran.
Ini berlaku sejak 1 Juli 2018 sesuai Peraturan Meteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau. Dan, pita cukai ini hanya berlaku untuk Likuid Vape bukan untuk alatnya.
"Pita cukai akan ditempelkan pada kemasan cairan atau likuid vape yang diproduksi atau diimpor mulai 1 Juli 2018 hingga seterusnya," Kata Manan dalam konferensi persnya di Aula DJBC Maluku, Selasa (18/9/2018).
Manan mengatakan, Peraturan Menteri berlaku sejak 1 Juli 2018 lalu namun terdapat masa relaksasi aturan pengenaan cukai tersebut hingga 1 Oktober 2018 mendatang. Untuk produk likuid vape yang telah diproduksi sebelum tanggal 1 Juli 2018 dan belum sesuai ketentuan dapat dijual oleh pengecer.
"Dapat disediakan untuk dijual sampai tanggal 1 Oktober 2018 hal ini bertujuan agar para pengusaha vape memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan perijinan dan mendapatkan pita cukai dari pemerintah," ujarnya.
Dijelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi untuk pita cukai terhadap likuid vape kepada vapestor yang ada di Maluku yang terdiri dari 12 vapestor yang ada di Ambon, 2 Vapestor di Tual dan 5Vapestor di Ternate.
Manan berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan mulai tanggal 1 Oktober mendatang tak ada lagi likuid vape yang tidak dilekati pita cukai.
"Untuk masyarakat pengguna vape diahrapkan tidak membeli likuid vape yang tak dilekati pita cukai," ujarnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk melapor ketika menemukan likuid vape yang tidak dilekati pita cukai yang beredar di publik.
"Kami akan melakukan sidak nantinya dan jika ditemukan ada sanksi yang dikenakan yakni sanksi administratif dan sanksi pidana," tegas Manan. (e)
Ini berlaku sejak 1 Juli 2018 sesuai Peraturan Meteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau. Dan, pita cukai ini hanya berlaku untuk Likuid Vape bukan untuk alatnya.
"Pita cukai akan ditempelkan pada kemasan cairan atau likuid vape yang diproduksi atau diimpor mulai 1 Juli 2018 hingga seterusnya," Kata Manan dalam konferensi persnya di Aula DJBC Maluku, Selasa (18/9/2018).
Manan mengatakan, Peraturan Menteri berlaku sejak 1 Juli 2018 lalu namun terdapat masa relaksasi aturan pengenaan cukai tersebut hingga 1 Oktober 2018 mendatang. Untuk produk likuid vape yang telah diproduksi sebelum tanggal 1 Juli 2018 dan belum sesuai ketentuan dapat dijual oleh pengecer.
"Dapat disediakan untuk dijual sampai tanggal 1 Oktober 2018 hal ini bertujuan agar para pengusaha vape memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan perijinan dan mendapatkan pita cukai dari pemerintah," ujarnya.
Dijelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi untuk pita cukai terhadap likuid vape kepada vapestor yang ada di Maluku yang terdiri dari 12 vapestor yang ada di Ambon, 2 Vapestor di Tual dan 5Vapestor di Ternate.
Manan berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan mulai tanggal 1 Oktober mendatang tak ada lagi likuid vape yang tidak dilekati pita cukai.
"Untuk masyarakat pengguna vape diahrapkan tidak membeli likuid vape yang tak dilekati pita cukai," ujarnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk melapor ketika menemukan likuid vape yang tidak dilekati pita cukai yang beredar di publik.
"Kami akan melakukan sidak nantinya dan jika ditemukan ada sanksi yang dikenakan yakni sanksi administratif dan sanksi pidana," tegas Manan. (e)
from Berita Maluku Online Finary Manan: Rokok Elektrik Harus Dilekati Pita Cukai - Berita Harian Teratas