BERITA MALUKU. Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa mengungkapkan, oknum anggota Polres Pulau Buru, Brigpol GS yang menganiaya istrinya hingga bersimbah darah, terancam di pecat.
“Dia akan dikenakan hukuman disiplin dan pidana dan bisa saja berujung pada pemcetan, apalagi kalau dia terlibat pidana lain,” ujar Kapolda kepada wartawan di kantor Gubernur, Selasa (18/9/2018).
Dikatakan, menyikapi persoalan ini Propam dan Satreskrim Polres Pulau Buru langsung bergerak cepat dan menangkapnya.
“Jangan khawatir, yang bersangkutan sudah ditahan dan dimasukin ke sel," jelasnya.
Menurutnya, sebagai anggota Polri harus memberikan contoh yang baik sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat.
“Bagaimana bisa, dia pukul istrinya sampai bersimbah darah, dulu waktu pacaran ray-rayu, ko cinta saya, saya cinta ko. Sekarang kawin langsung main pukul aja, itu tidak boleh dan masuk dalam pelanggaran,” pungkasnya.
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat,bahwa kasus tindak pidana Kekerasan ini terjadi pada Minggu (16/9) pukul 20.30 WIT. Dimana istrinya Hardia melihat GS sedang membonceng seorang wanita lain.
Sempat adu mulut, pelaku yang naik pitam menyerang korban membabi buta. Sehingga menyebabkan korban menderita luka robek di kening, dan sekujur tubuhnya merasa sakit. Korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan visum.
“Dia akan dikenakan hukuman disiplin dan pidana dan bisa saja berujung pada pemcetan, apalagi kalau dia terlibat pidana lain,” ujar Kapolda kepada wartawan di kantor Gubernur, Selasa (18/9/2018).
Dikatakan, menyikapi persoalan ini Propam dan Satreskrim Polres Pulau Buru langsung bergerak cepat dan menangkapnya.
“Jangan khawatir, yang bersangkutan sudah ditahan dan dimasukin ke sel," jelasnya.
Menurutnya, sebagai anggota Polri harus memberikan contoh yang baik sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat.
“Bagaimana bisa, dia pukul istrinya sampai bersimbah darah, dulu waktu pacaran ray-rayu, ko cinta saya, saya cinta ko. Sekarang kawin langsung main pukul aja, itu tidak boleh dan masuk dalam pelanggaran,” pungkasnya.
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat,bahwa kasus tindak pidana Kekerasan ini terjadi pada Minggu (16/9) pukul 20.30 WIT. Dimana istrinya Hardia melihat GS sedang membonceng seorang wanita lain.
Sempat adu mulut, pelaku yang naik pitam menyerang korban membabi buta. Sehingga menyebabkan korban menderita luka robek di kening, dan sekujur tubuhnya merasa sakit. Korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan visum.
from Berita Maluku Online Oknum Polisi Aniaya Istri di Namrole Terancam Pecat - Berita Harian Teratas