DPRD Maluku dan Pimpinan Gereja Bahas Dua Pasal RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan - Berita Harian Teratas

BERITA MALUKU. Pimpinan DPRD Provinsi Maluku, Ketua dan Anggota Komisi D beserta Ketua-Ketua Fraksi DPRD Provinsi Maluku melaksanakan rapat bersama dengan sejumlah pimpinan greja-greja di daerah ini untuk mendengarkan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan khususnya pasal 69 dan 70, yang kini sudah menjadi wacana hangat di tengah masyarakat, terutama di kalangan gereja serta mendapat keberatan dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

"DPRD ingin mendapat masukan dari pimpinan umat soal dua pasal RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang memasukan kegiatan Sekolah Minggu dan Katekisai yang merupakan pendidikan non formal dan menjadi bagian dari prosesi peribadatan di gereja. Apakah sekolah minggu dan katekisasi bisa diterapkan dengan pendidikan pesantren atau tidak?" kata Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae, saat memimpin rapat yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Maluku, Karpan, Ambon, Jumat (26//10/2018).

Menurut Huwae, rapat mendengarkan masukan dari pimpinan umat hari ini merupakan forum awal untuk mendiskusikan masalah ini, karena DPRD tidak bisa serta-merta mengambil sikap politik soal proses peribadatan dan pendidikan keagamaan baik itu formal maupun non formal tanpa mendengar dari pimpinan umat.

"Forum hari ini kita berikan kesempatan kepada pimpinan umat untuk memberikan masukan khusus mengenai dua pasal ini. Tentu kita berkepentingan untuk melihat RUU ini secara kromprehensif, tetapi disisi lain untuk meminimalisir isu jangan sampai menjadi bola liar," jelas Huwae.

Forum rapat itu dihadiri unsur pimpinan Sinode GPM, Keuskupan Amboina, Ketua PGI Wilayah Maluku, Sinode Greja Adven Ambon, dan sejumlah Gembala Sidang dari dedominasi gereja yang ada di Maluku.

Menurut Wakil ketua Sinode GPM, Pdt. Wem Pariama, bahwa perlu dilakukan sebuah kajian yang komprehensif terhadap seluruh pasal yang ada di dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan itu, sehingga dapat memahami substansinya secara utuh menyangkut norma pendidikan formal maupun non formal.

"Kalau hanya dua pasal ini yang kita bahas, saya rasa terlalu subjektif dan tidak menjawab seluruhnya, dan saya pikir brainstorming saja untuk melihat seluruh pasal secara lengkap dan nanti kita kembali untuk memberikan pikiran-pikiran, karena kita belum tau seluruh jiwa rancangan undang-undang itu," kata Pariama.

Ketua PGI Wilayah Maluku, John Ruhulessin berpendapat, masalah ini perlu dibicarakan secara perspektif melalui pikiran besama dalam bingkai kebangsaan yang lebih besar, yaitu dengan melibatkan MUI serta unsur pimpinan dari berbagai organisasi muslim.

"Saya mengerti betul mengapa hal ini mendapat reaksi cepat dari DPRD, karena hal ini sudah menjurus kepada sebuah politisasi yang kuat di kalangan masyarakat, terutama di kalangan gereja, dimana sudah ada yang melakukan petisi untuk menolak dua pasal RUU tersebut. Padahal masalah ini perlu kita bicarakan secara baik dalam frame kebangsaan yang lebih besar sehingga kita dapat melihat dimana letak kekuatan dan kelemahan RUU ini," katanya.

Pastor I. Ngutra dari Keuskupan Amboina dalam pendapatnya mengatakan, bahwa dua pasal dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini bertentangan dengan apa yang dipraktekan dalam gereja. Menurutnya, pembuat RUU ini punya itikad baik, namun mereka tidak mengerti realitas greja.

"Kalau syarat harus 15 orang dan disetujui Kemenag ini menjadi sesuatu yang justeru bertentangan dengan apa yang dipraktikan serta tidak menjawab persoalan. Saya melihat para pembuat RUU ini ada maksud bagus untuk pendidikan pesantren dan keagamaan, tetapi mereka tidak mengerti apa yang ada dalam realitas gereja," ungkapnya.

Kepada wartawan usai menggelar Forum rapat tersebut, Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae menjelaskan, bahwa isu-isu berkaitan dengan agama ini sangatlah sensitif, oleh karena itu dalam tanggungawabnya, DPRD harus bisa menyikapinya secara cepat agar supaya tidak menjadi informasi yang bias di kalangan masyarakat.

Menurutnya, dalam forum rapat itu, semua pada prinsipnya punya sikap yang sama terait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan terkhusus berkaitan dengan yang mengatur soal sekolah minggu dan katekisasi diharapkan tidak dipersyaratkan seolah-olah itu pendidikan formal.

"Kami menganggap bahwa para penggagas RUU tentang Pesantren dan Pendidikan keagamaan ini tentu belum mendalami secara komprehensif apa yang dimaksudkan tentang sekolah minggu dan apa yang dimaksudkan sebagai katekisasi dalam agama Kristen," sebutnya.

Dijelaskan, bahwa ada greja-greja yang mungkin sekolah minggunya cuman 5 orang dan tidak mencapai 15 orang, dan jikalau sekiranya kemudian itu dipersyaratkan harus ada ijin dari kanwil agama atau kantor agama dan tidak diberikan ijin, ini kan repot.

"Padahal kan pendidikan sekolah minggu dan katekisasi juga bagian dari membangun karakter anak-anak bangsa Indonesia," jelasnya.

Namun menurut Huwae, pihaknya sangat mendukung penuh soal pengesahan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini.

"Kami mendukung soal Pesantren ini dalam kepentingan agar supaya sekolah-sekolah Pesantren ini menjadi tanggungawab negara, karena Pesantren itu suatu pendidikan formal yang menurut kami itu dilaksanakan setiap hari, atau regulernya sama dengan pendidikan umum. Kalau sekolah minggu dan katekisasi ini kan diselenggarakan tiap hari minggu saja, yang bertepatan dengan ibadah," jelasnya.

Pertemuan hari ini kata Huwae, akan dilanjutkan kemudian dengan melibatkan unsur pimpinan agama lain.

"Jadi kita akan mengundang kembali semua unsur pimpinan agama untuk kita bicarakan dalam konteks kebangsaan Indonesia. Yah, toleransi antar semua umat beragama harus kita jaga," tutup Huwae.



from Berita Maluku Online DPRD Maluku dan Pimpinan Gereja Bahas Dua Pasal RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==