BERITA MALUKU. Pemerintah Provinsi Maluku bersama DPRD menandatangani nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Platform Anggaran (KUA PPA) APBD Provinsi Maluku (Promal) tahun anggaran 2019, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Senin (26/11/2018)
Nota tersebut ditandangani oleh Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua bersama Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae.
Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, dalam sambutannya mengatakan, berbagai pokok pikiran dewan telah diserasikan dalam kebijakan umum anggaran serta prioitas dan paltfon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2019 yang telah ditandatangi sebagai nota kesepakatan tentang kebijakan umum anggaran serta proritas dan platfon anggaran sementara APBD promal tahun anggaran 2019.
Menurutnya, berbagai saran dan masukan bahkan kritik ytang disampaikan oleh Badan Anggaran Dewan akan menjadi perhatian dan masukan yang sangat berarti bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan pemerintahan bagi pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahtreraan rakyat Maluku.
Dikatakan, kebijaksaan umum anggaran serta prioritas dan platfon sementara tahun anggaran 2019 yang telah disepakti bersama akan menjadi acuan bagi pemda dalam menyusun rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2019 yang bisa disampaikan dan dibahas untuk disertuji bersama dan selanjutnya akan ditetapkan dalam perda.
Sementara itu, ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae mengungkapkan, perencanaan pembangunan daerah harus dapat disesuaikan dengan dinamika kebutuhan dan karakteristik daerah Maluku guna mendukung kebijakan pembangunan nasional.
Kata Huwae, dinamika kebutuhan dan kerakteristik provinsi Maluku sebagai provinsi kepulauan tentu memperhadapkan kita pada pola perencanan daerah pada basis kepulauan. Kondisi riil masyarakat yang tersebar pada setiap pulau memilikiki kebutuhan dan tantangan yang berbeda-beda. Sehingga upaya penyelesaian terhadap tantangan dan hambatan dimaksud harus disesuaikan dengan kondisi kebutuhan riil masyarakat setempat.
“Pada konteks ini maka aspirasi pada setiap wilayah harus diakomodir dalam perencanaan pembangunan daerah baik perencanaan jangka pendek, menengah maupun panjang untuk menjawab permasalah dimaskud. Maka dalam perencanaan anggaran daerah setiap tahunnya harus terdistribusi secara adil dan merata pada setiap wilayah di Maluku sebagai bentuk pemenuhan asas keadilan anggaaran,”ujarnya
Jelasnya, pada setiap tahun anggaran kebijakan pengelolaan keuangan daerah dalam APBD sangat dibatasi dengan ketersediaan anggaran yang belum memadai, ketergantungan daerah terhadap sumber pendapat berasal dari pemerintah pusat harus diakui masih mendominasi struktur APBD.
Menurutnya, kondisi ini menjadi sebuah tantangan yang harus dapat diminimalisir lewat peningkatan pendapat asil daerah sebagai salah satu komponen pendapatan dalam APBD.
Lebih lanjut dikatakan, selain permasalahan rendahnya konrtibsui PAD tentu bukan semata-mata menjadi tanggungjawab pemda, tetapi menjadi tanggungjawab bersama untuk menciptakan terobosan baru melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi.
“Selaras dengan itu perlu dilakukan upaya peningkatan kinerja BUMD agar dapat menyumbangkan lebih besar lagi PAD. Hal ini tentu harus dilakukan secara sistimatid dan terintegrasi sehingga seluruh potensi pendapat daerah yanbg berasal dari PAD dapat dioptimalkan," ucapnya.
Selain itu, dengan disepakatinya KUA dan PPA APBD tahun anggaran 2019 maka selanjutnya akan masuk dalam penyampaian dan pembahasan RAPBD tahun 2019.
“Dewan sangat mengharapkan pemda agar berbagai kebijakan program dan kegiatan serta pagu anggaran yang disepakati dalam kedua dokumen tersebut akan tetap menjadi pegangan dalam penyusunan RAPBD,” harapnya.
Dirinya berharap, kesepakatan ini hendaknya menjadi tolak ukur dalam implementasi anggaran secara tepat sasaran, efektif dan efisien. Dengan demikian KUA dan PPA 2019 yang disepakati bersama diharapkan mampu mendorong peningkatan pembangunan di daerah sehingga bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Nota tersebut ditandangani oleh Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua bersama Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae.
Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, dalam sambutannya mengatakan, berbagai pokok pikiran dewan telah diserasikan dalam kebijakan umum anggaran serta prioitas dan paltfon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2019 yang telah ditandatangi sebagai nota kesepakatan tentang kebijakan umum anggaran serta proritas dan platfon anggaran sementara APBD promal tahun anggaran 2019.
Menurutnya, berbagai saran dan masukan bahkan kritik ytang disampaikan oleh Badan Anggaran Dewan akan menjadi perhatian dan masukan yang sangat berarti bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan pemerintahan bagi pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahtreraan rakyat Maluku.
Dikatakan, kebijaksaan umum anggaran serta prioritas dan platfon sementara tahun anggaran 2019 yang telah disepakti bersama akan menjadi acuan bagi pemda dalam menyusun rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2019 yang bisa disampaikan dan dibahas untuk disertuji bersama dan selanjutnya akan ditetapkan dalam perda.
Sementara itu, ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae mengungkapkan, perencanaan pembangunan daerah harus dapat disesuaikan dengan dinamika kebutuhan dan karakteristik daerah Maluku guna mendukung kebijakan pembangunan nasional.
Kata Huwae, dinamika kebutuhan dan kerakteristik provinsi Maluku sebagai provinsi kepulauan tentu memperhadapkan kita pada pola perencanan daerah pada basis kepulauan. Kondisi riil masyarakat yang tersebar pada setiap pulau memilikiki kebutuhan dan tantangan yang berbeda-beda. Sehingga upaya penyelesaian terhadap tantangan dan hambatan dimaksud harus disesuaikan dengan kondisi kebutuhan riil masyarakat setempat.
“Pada konteks ini maka aspirasi pada setiap wilayah harus diakomodir dalam perencanaan pembangunan daerah baik perencanaan jangka pendek, menengah maupun panjang untuk menjawab permasalah dimaskud. Maka dalam perencanaan anggaran daerah setiap tahunnya harus terdistribusi secara adil dan merata pada setiap wilayah di Maluku sebagai bentuk pemenuhan asas keadilan anggaaran,”ujarnya
Jelasnya, pada setiap tahun anggaran kebijakan pengelolaan keuangan daerah dalam APBD sangat dibatasi dengan ketersediaan anggaran yang belum memadai, ketergantungan daerah terhadap sumber pendapat berasal dari pemerintah pusat harus diakui masih mendominasi struktur APBD.
Menurutnya, kondisi ini menjadi sebuah tantangan yang harus dapat diminimalisir lewat peningkatan pendapat asil daerah sebagai salah satu komponen pendapatan dalam APBD.
Lebih lanjut dikatakan, selain permasalahan rendahnya konrtibsui PAD tentu bukan semata-mata menjadi tanggungjawab pemda, tetapi menjadi tanggungjawab bersama untuk menciptakan terobosan baru melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi.
“Selaras dengan itu perlu dilakukan upaya peningkatan kinerja BUMD agar dapat menyumbangkan lebih besar lagi PAD. Hal ini tentu harus dilakukan secara sistimatid dan terintegrasi sehingga seluruh potensi pendapat daerah yanbg berasal dari PAD dapat dioptimalkan," ucapnya.
Selain itu, dengan disepakatinya KUA dan PPA APBD tahun anggaran 2019 maka selanjutnya akan masuk dalam penyampaian dan pembahasan RAPBD tahun 2019.
“Dewan sangat mengharapkan pemda agar berbagai kebijakan program dan kegiatan serta pagu anggaran yang disepakati dalam kedua dokumen tersebut akan tetap menjadi pegangan dalam penyusunan RAPBD,” harapnya.
Dirinya berharap, kesepakatan ini hendaknya menjadi tolak ukur dalam implementasi anggaran secara tepat sasaran, efektif dan efisien. Dengan demikian KUA dan PPA 2019 yang disepakati bersama diharapkan mampu mendorong peningkatan pembangunan di daerah sehingga bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku.
from Berita Maluku Online Pemprov Maluku - DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPA 2019 - Berita Harian Teratas