BERITA MALUKU - SAUMLAKI. Kasus cabul yang diduga dilakukan G.L, Kepsek SD Kristen II Sera, Kecamatan Wer Maktian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) terhadap Mawar, anak di bawah umur (Bukan nama sebenarnya). Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak penyidik Polres MTB, namun kini dipertanyakan pihak keluarga korban. Pasalnya, sudah dua bulan sejak kasus tersebut bergulir di tangan aparat penegak hukum, belum juga diproses sebagainama yang diharapkan, dimana pelaku tersebut belum juga ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk itu, kami mau pertanyakan, kenapa pelaku belum juga ditahan. Kasus asusila atau pemerkosaan ini kan sudah dilaporkan oleh pihak korban sejak 15 Oktober 2018 ke pihak Polres MTB, tapi kasus tersebut sampai saat ini belum berjalan sesuai harapan. Ada apa ini?,” ujar Neni Ratuarat, ibu kandung korban beserta dua saudaranya ketika menghubungi media ini, Selasa (11/12/2018).
Pihak keluarga korban bahkan memperlihatkan surat tanda penerimaan laporan polisi bernomor: STPL/169/X/2018/SPKT tertanggal 15 Oktober 2018 yang sudah dilaporkan dan ditandatangi oleh korban.
Pihak keluarga korban mengatakan, seharusnya kasus kejahatan seksual dari pelaku mesti segera ditindaklanjuti secara hukum setelah dilaporkan pihak korban, bukannya didiamkan berlama-lama di tangan penyidik. Apalagi kasus kejahatan seksual ini, diakui pihak keluarga korban sudah dilakukan berulang kali oleh pelaku, dan baru terungkap sejak hari Sabtu, tanggal 13 Oktober 2018 ketika pelaku melakukan aksi cabul secara paksa terhadap gadis di bawah umur itu.
“Untuk itu, kita dari kelurga korban meminta supaya kasus ini secepatnya ditangani secara hukum untuk memproses pelaku. Kami meminta pihak Polres MTB dapat menyikapi hal ini, sehingga tidak menimbulkan emisonal keluarga korban lainnya yang berada di kampung,” tambah Maklon Lalin, paman korban.
Sementara itu, korban (Mawar) sendiri mengungkapkan dihadapan orang tuanya bahwa, kasus cabul pelaku terhadap dirinya sudah dilakukan sejak dirinya masih duduk di bangku kelas VI SD, dan ini berlanjut hingga dirinya memasuki SMP kelas II.
Korban mengakui dirinya dijadikan anak angkat oleh pelaku beberapa tahun silam, namun sejak istri pelaku meninggal, korban dijadikan budak seks. Fenomena ini diakuinya kerap terjadi pada dirinya, namun dia tak berdaya karena selalu diancam dengan berbagai cara untuk membungkam mulutnya. Namun, pada akhirnya, korban mampu membuka aib pelaku ketika pada tanggal 13 Oktober 2018 pelaku melakukan perbuatan bejat secara paksa diri korban.
“Dan, pada saat itu, saya tak tanah langsung lapor keluarga dan langsung ke polisi untuk melaporkan dia (Pelaku),” beber Mawar.
Kapolres MTB, AKBP. Andre Sukendar, S.Ik yang dikonfirmasi Berita Maluku via telepon selulernya, Selasa (11/12/2018) dengan singkat mengatakan bahwa, laporan dari kasus ini akan disikapi.
Sementara itu, Kasat Serse Polres MTB, Nathan menambahkan, kasus pidana ini sementara ditangani pihaknya, sehingga butuh proses untuk menetapkan tersangka.
“Jadi kasus ini sementara diproses sebab untuk mengungkapkan kasus ini butuh waktu, dan tak semudah membalikan telapak tangan,” ujar perwira polisi tersebut. (e)
“Untuk itu, kami mau pertanyakan, kenapa pelaku belum juga ditahan. Kasus asusila atau pemerkosaan ini kan sudah dilaporkan oleh pihak korban sejak 15 Oktober 2018 ke pihak Polres MTB, tapi kasus tersebut sampai saat ini belum berjalan sesuai harapan. Ada apa ini?,” ujar Neni Ratuarat, ibu kandung korban beserta dua saudaranya ketika menghubungi media ini, Selasa (11/12/2018).
Pihak keluarga korban bahkan memperlihatkan surat tanda penerimaan laporan polisi bernomor: STPL/169/X/2018/SPKT tertanggal 15 Oktober 2018 yang sudah dilaporkan dan ditandatangi oleh korban.
Pihak keluarga korban mengatakan, seharusnya kasus kejahatan seksual dari pelaku mesti segera ditindaklanjuti secara hukum setelah dilaporkan pihak korban, bukannya didiamkan berlama-lama di tangan penyidik. Apalagi kasus kejahatan seksual ini, diakui pihak keluarga korban sudah dilakukan berulang kali oleh pelaku, dan baru terungkap sejak hari Sabtu, tanggal 13 Oktober 2018 ketika pelaku melakukan aksi cabul secara paksa terhadap gadis di bawah umur itu.
“Untuk itu, kita dari kelurga korban meminta supaya kasus ini secepatnya ditangani secara hukum untuk memproses pelaku. Kami meminta pihak Polres MTB dapat menyikapi hal ini, sehingga tidak menimbulkan emisonal keluarga korban lainnya yang berada di kampung,” tambah Maklon Lalin, paman korban.
Sementara itu, korban (Mawar) sendiri mengungkapkan dihadapan orang tuanya bahwa, kasus cabul pelaku terhadap dirinya sudah dilakukan sejak dirinya masih duduk di bangku kelas VI SD, dan ini berlanjut hingga dirinya memasuki SMP kelas II.
Korban mengakui dirinya dijadikan anak angkat oleh pelaku beberapa tahun silam, namun sejak istri pelaku meninggal, korban dijadikan budak seks. Fenomena ini diakuinya kerap terjadi pada dirinya, namun dia tak berdaya karena selalu diancam dengan berbagai cara untuk membungkam mulutnya. Namun, pada akhirnya, korban mampu membuka aib pelaku ketika pada tanggal 13 Oktober 2018 pelaku melakukan perbuatan bejat secara paksa diri korban.
“Dan, pada saat itu, saya tak tanah langsung lapor keluarga dan langsung ke polisi untuk melaporkan dia (Pelaku),” beber Mawar.
Kapolres MTB, AKBP. Andre Sukendar, S.Ik yang dikonfirmasi Berita Maluku via telepon selulernya, Selasa (11/12/2018) dengan singkat mengatakan bahwa, laporan dari kasus ini akan disikapi.
Sementara itu, Kasat Serse Polres MTB, Nathan menambahkan, kasus pidana ini sementara ditangani pihaknya, sehingga butuh proses untuk menetapkan tersangka.
“Jadi kasus ini sementara diproses sebab untuk mengungkapkan kasus ini butuh waktu, dan tak semudah membalikan telapak tangan,” ujar perwira polisi tersebut. (e)
from Berita Maluku Online Keluarga Korban Pertanyakan Kasus Cabul Yang Ditangani Pihak Polres MTB - Berita Harian Teratas