AMBON - BERITA MALUKU. Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Maluku dalam sidang paripurna atas persetujuan bersama 16 buah Ranperda Provinsi Maluku yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku tahun 2019.
"Atas nama pemerintah daerah saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Maluku dalam sidang paripurna terhadap persetujuan bersama 16 Ranperda Provinsi Maluku yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku tahun 2019, kiranya Ranperda tidak saja menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemerintah semata tapi jauh dari itu dapat menjawab persoalan-pesoalan dan kebutuhan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat," kata Sahuburua saat menyampaikan sambutannya pada paripurna penetapan dan persetujuan 16 Ranperda, berlangsung di ruang paripurna, gedung DPRD Maluku, Karpan, Ambon, Selasa (22/1/2019).
Sahuburua mengatakan, dengan terbentuknya 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini menjadi peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku di tahun 2019 ini, menunjukan keseriusan kita bersama, baik legislatif maupun eksekutif untuk peningkatan kinerja pelayanan publik bagi masyarakat Maluku sekaligus menunjukan adanya peningkatan kinerja legislasi daerah dalam pembentukan produk hukum daerah.
"Terhadap ke 16 Ranperda Provinsi Maluku, 11 merupakan Rancangan Peraturan Daerah usulan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sementara 5 Ranperda berasal dari Pemerintah Daerah. Hal ini menunjukan adanya perbaikan sekaligus peningkatan kinerja legislasi dalam pembentukan produk hukum daerah sehingga diharapkan dapat membantu tugas-tugas pemeintah daerah dalam upaya percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kinera pelayanan publik bagi masyarakat kita," kata Sahuburua.
Pembahasan terhadap ke 16 Ranperda ini telah dilakukan sesuai prosedur dan tata cara pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan maupun peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang dilakukan melalui tahapan-tahapan, antara lain penetapan program pembentukan produk hukum daerah yang ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD Maluku tahun 2018.
"Pembahasan bersama antara pemerintah daerah melalui OBD dan badan pembentukan peraturan daerah yaitu melalui DPRD Maluku, fasilitas rancangan peraturan daerah dan Kemendagri di Jakarta maupun pesetujuan bersama Pemerintah Provinsi Maluku dengan DPRD Maluku melalui sidang paripurna yang terlaksana di hari ini," jelas Sahuburua.
Dengan rangkaian proses dan tahapan pembentukan dan pebahasan terhadap ke 16 Ranperda tersebut menunukan pencapaian kinerja legislasi baik oleh pemerintah daerah maupun oleh DPRD Maluku tidak saja didasarkan pada kuantitas yang merujuk pada jumlah produk peraturan daerah yang dihasilkan, lebih dari itu merujuk adanya kualitas baik dari aspek prosedural yang berkaitan dengan tahapan dan prosedur maupun terhadap substansi materi muatan atas ranperda itu sendiri.
Oleh karena itu melalui sidang paripurna terhormat inidiharapkan menadi momentum bagi kita bersama, bersinergi dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan publik oleh pemerintah daerah dan peningkatan kinerja dibidang legislasi oleh DPRD Maluku dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kita baik eksekutif maupun legislatif.
Dinamika perkembangan perundang-undangan di tingkat nasional seiring dengan perubahan regulasi pada pemerintah pusat tentunya memberikan dampak terhadap keseluruhan proses perencanaan penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah dalam hal ini peraturan daerah Provinsi Maluku.
Sejalan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan bahwa yang pertama, bahwa dalam proses pembahasan atas 16 Ranperda ini salah satu Ranperda memiliki kesamaan materi muatan yang diusulkan oleh pemerintah daerah dan DPRD Malukuyaitu Ranperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman.
Dengan berpedoman pada peraturan Mendagri nomor 80 Tahun 2015 tentang pebentukan produk hukum daerah maka rancangan usulan Peraturan Daerah yang berasal atau disampaikan oleh DPRD, sementara Ranperda yang diusulkan Pemerintah Daerah dijadikan bahan untuk dipersandingkan. Dan untuk 5 Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah yang telah dibahas bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah pada Agustus 2018 lalujuga dilakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang penataan desa, desa adat yang belum terselesaikan sejak 2018.
Atas nama pemerintah daerah saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Malukudalam sidang paripurna terhadap persetujuan bersama 16 Ranperda Provinsi Maluku yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku tahun 2019, kiranya Ranperda tidak saja menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemerintah semata tapi jauh dari itu dapat menjawab persoalan-pesoalan dan kebutuhan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat.
"Atas nama pemerintah daerah saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Maluku dalam sidang paripurna terhadap persetujuan bersama 16 Ranperda Provinsi Maluku yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku tahun 2019, kiranya Ranperda tidak saja menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemerintah semata tapi jauh dari itu dapat menjawab persoalan-pesoalan dan kebutuhan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat," kata Sahuburua saat menyampaikan sambutannya pada paripurna penetapan dan persetujuan 16 Ranperda, berlangsung di ruang paripurna, gedung DPRD Maluku, Karpan, Ambon, Selasa (22/1/2019).
Sahuburua mengatakan, dengan terbentuknya 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini menjadi peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku di tahun 2019 ini, menunjukan keseriusan kita bersama, baik legislatif maupun eksekutif untuk peningkatan kinerja pelayanan publik bagi masyarakat Maluku sekaligus menunjukan adanya peningkatan kinerja legislasi daerah dalam pembentukan produk hukum daerah.
"Terhadap ke 16 Ranperda Provinsi Maluku, 11 merupakan Rancangan Peraturan Daerah usulan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sementara 5 Ranperda berasal dari Pemerintah Daerah. Hal ini menunjukan adanya perbaikan sekaligus peningkatan kinerja legislasi dalam pembentukan produk hukum daerah sehingga diharapkan dapat membantu tugas-tugas pemeintah daerah dalam upaya percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kinera pelayanan publik bagi masyarakat kita," kata Sahuburua.
Pembahasan terhadap ke 16 Ranperda ini telah dilakukan sesuai prosedur dan tata cara pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan maupun peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang dilakukan melalui tahapan-tahapan, antara lain penetapan program pembentukan produk hukum daerah yang ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD Maluku tahun 2018.
"Pembahasan bersama antara pemerintah daerah melalui OBD dan badan pembentukan peraturan daerah yaitu melalui DPRD Maluku, fasilitas rancangan peraturan daerah dan Kemendagri di Jakarta maupun pesetujuan bersama Pemerintah Provinsi Maluku dengan DPRD Maluku melalui sidang paripurna yang terlaksana di hari ini," jelas Sahuburua.
Dengan rangkaian proses dan tahapan pembentukan dan pebahasan terhadap ke 16 Ranperda tersebut menunukan pencapaian kinerja legislasi baik oleh pemerintah daerah maupun oleh DPRD Maluku tidak saja didasarkan pada kuantitas yang merujuk pada jumlah produk peraturan daerah yang dihasilkan, lebih dari itu merujuk adanya kualitas baik dari aspek prosedural yang berkaitan dengan tahapan dan prosedur maupun terhadap substansi materi muatan atas ranperda itu sendiri.
Oleh karena itu melalui sidang paripurna terhormat inidiharapkan menadi momentum bagi kita bersama, bersinergi dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan publik oleh pemerintah daerah dan peningkatan kinerja dibidang legislasi oleh DPRD Maluku dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kita baik eksekutif maupun legislatif.
Dinamika perkembangan perundang-undangan di tingkat nasional seiring dengan perubahan regulasi pada pemerintah pusat tentunya memberikan dampak terhadap keseluruhan proses perencanaan penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah dalam hal ini peraturan daerah Provinsi Maluku.
Sejalan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan bahwa yang pertama, bahwa dalam proses pembahasan atas 16 Ranperda ini salah satu Ranperda memiliki kesamaan materi muatan yang diusulkan oleh pemerintah daerah dan DPRD Malukuyaitu Ranperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman.
Dengan berpedoman pada peraturan Mendagri nomor 80 Tahun 2015 tentang pebentukan produk hukum daerah maka rancangan usulan Peraturan Daerah yang berasal atau disampaikan oleh DPRD, sementara Ranperda yang diusulkan Pemerintah Daerah dijadikan bahan untuk dipersandingkan. Dan untuk 5 Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah yang telah dibahas bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah pada Agustus 2018 lalujuga dilakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang penataan desa, desa adat yang belum terselesaikan sejak 2018.
Atas nama pemerintah daerah saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Malukudalam sidang paripurna terhadap persetujuan bersama 16 Ranperda Provinsi Maluku yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku tahun 2019, kiranya Ranperda tidak saja menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemerintah semata tapi jauh dari itu dapat menjawab persoalan-pesoalan dan kebutuhan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat.
from Berita Maluku Online Wagub Maluku Apresiasi Ranperda Menjadi Perda Tahun 2019 - Berita Harian Teratas