AMBON – BERITA MALUKU. Sampai saat ini pemerintah provinsi Maluku belum juga membayarkan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) bagi Aparatur Sipil Negara, untuk bulan Desember 2018.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Lutfi Rumbia mengatakan belum dibayarkannya TKD dikarenakan masih terkendala persoalan administrasi.
“TKD yang belum dibayarkan tersebut tergantung persoalan administrasi,” ujar Rumbia saat dikonfirmasi di kantor Gubernur Maluku, Kamis (21/2/2019).
Apalagi menurutnya, saat ini masih awal tahun, sehingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Rencana Kerja Daerah (RKA) masih sementara disiapkan.
“Pembayaran TKD masih menunggu proses itu, namanya awal tahun ini dong siapkan DPA dan RKA awal tahun begitu to. Mungkin belum tandatangan, dipersiapkan dulu. Semua tergantung administrasi,” ucapnya.
Ditempat yang berbeda, Bendahara BPKAD, Ibrahim Tuankota diruang kerjanya mengutarakan, pembayaran TKD ASN berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun anggaran tersebut tidak ada lagi. Apalagi saat ini pemerintah provinsi Maluku memiliki hutang kepada pihak ketiga.
Jelasnya, anggaran yang diperuntukan untuk pembayaran TKD cukup besar, 1 bulan mencapai Rp10 miliar, jika dikalikan satu tahun maka Rp120 miliar. Hal ini tentu tidak sebanding dengan kemampuan anggaran daerah saat ini.
“PAD jikalau tidak mencapai mana kita mau bayar, hutang-hutang kepada pihak ketiga saja tidak mampu untuk dibayar bagaimana mau bayar itu,” ucapnya.
Dirinya pernah mengusulkan agar pemberian TKD harus ditinjau kembali, karena harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Atau kembali menggunakan pola lama, hanya membayar uang makan dan transport dan itu cukup besar.
“Kita memberikan kesejahteraan namun harus mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah, terbukti saat ini anggaran daerah tidak mencukupi untuk membayar hal tersebut, lalu mau bayar pakai apa,” pangkasnya.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Lutfi Rumbia mengatakan belum dibayarkannya TKD dikarenakan masih terkendala persoalan administrasi.
“TKD yang belum dibayarkan tersebut tergantung persoalan administrasi,” ujar Rumbia saat dikonfirmasi di kantor Gubernur Maluku, Kamis (21/2/2019).
Apalagi menurutnya, saat ini masih awal tahun, sehingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Rencana Kerja Daerah (RKA) masih sementara disiapkan.
“Pembayaran TKD masih menunggu proses itu, namanya awal tahun ini dong siapkan DPA dan RKA awal tahun begitu to. Mungkin belum tandatangan, dipersiapkan dulu. Semua tergantung administrasi,” ucapnya.
Ditempat yang berbeda, Bendahara BPKAD, Ibrahim Tuankota diruang kerjanya mengutarakan, pembayaran TKD ASN berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun anggaran tersebut tidak ada lagi. Apalagi saat ini pemerintah provinsi Maluku memiliki hutang kepada pihak ketiga.
Jelasnya, anggaran yang diperuntukan untuk pembayaran TKD cukup besar, 1 bulan mencapai Rp10 miliar, jika dikalikan satu tahun maka Rp120 miliar. Hal ini tentu tidak sebanding dengan kemampuan anggaran daerah saat ini.
“PAD jikalau tidak mencapai mana kita mau bayar, hutang-hutang kepada pihak ketiga saja tidak mampu untuk dibayar bagaimana mau bayar itu,” ucapnya.
Dirinya pernah mengusulkan agar pemberian TKD harus ditinjau kembali, karena harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Atau kembali menggunakan pola lama, hanya membayar uang makan dan transport dan itu cukup besar.
“Kita memberikan kesejahteraan namun harus mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah, terbukti saat ini anggaran daerah tidak mencukupi untuk membayar hal tersebut, lalu mau bayar pakai apa,” pangkasnya.
from Berita Maluku Online Kepala BPKAD Provinsi Maluku: TKD Belum Dibayarkan Karena Persoalan Administrasi - Berita Harian Teratas