AMBON - BERITA MALUKU. Kasus narkoba yang menjerat dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Provinsi Maluku, berinisial RH dan TM, telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan hukuman 1 Tahun dan 2 bulan kurungan kepada dua oknum ASN yang mengabdi di Biro Pemerintahan setda Maluku itu.
Menindaklanjuti tuntutan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku saat ini masih mempelajari putusan tersebut.
"Sudah dituntut berarti harus menjalani hukuman, saat ini kita masih pelajari aturan, kalau aturan memungkinkan untuk diberhentikan maka diberhentikan, tapi yang pastinya kita mengikuti aturan,"ujar Wakil Gubernur, Barnabas Orno kepada awak media di kantor Gubernur, rabu (19/6).
Mantan Bupati MBD ini, mengungkapkan pada prinsipnya pemprov Maluku akan bekerja sesuai aturan.
"Nasib orang juga, jadi kita kerja sesuai aturan. Kalau kita jalan dengan aturan itu yang paling adil,"ucapnya.
Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran kepada semua ASN dan secara luas masyarakat.
"Narkoba maupun judi tidak pernah akan tentram dan nyaman, hanya ada masalah. Apalagi merusak generasi penerus bangsa dan terutama diri dia sendiri,"pungkasnya.
Untuk diketahui, kedua ASN ditangkap bersama dengan ajudan mantan Wakil Gubernur, Zeth Sahubura berinisial MP yang juga seorang oknum polisi, di salah satu kediaman pejabat pemprov Maluku pada 18 Febuari oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, yang sementara itu melakukan pesta sabu.
Kasua ini nyatanya telah dilimpahlan ke pengadilan dan telah sampai pada tuntutan JPU.
JPU dalam amar tuntutannya, menilai Randy dan Taufan hanya pengguna barang haram tersebut saat pesta sabu di rumah dinas Wakil Gubernur. JPU J Pattiasina menuntut keduanya dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan kurungan.
Menurut JPU, kedua terdakwa dikenai pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan hukuman 1 Tahun dan 2 bulan kurungan kepada dua oknum ASN yang mengabdi di Biro Pemerintahan setda Maluku itu.
Menindaklanjuti tuntutan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku saat ini masih mempelajari putusan tersebut.
"Sudah dituntut berarti harus menjalani hukuman, saat ini kita masih pelajari aturan, kalau aturan memungkinkan untuk diberhentikan maka diberhentikan, tapi yang pastinya kita mengikuti aturan,"ujar Wakil Gubernur, Barnabas Orno kepada awak media di kantor Gubernur, rabu (19/6).
Mantan Bupati MBD ini, mengungkapkan pada prinsipnya pemprov Maluku akan bekerja sesuai aturan.
"Nasib orang juga, jadi kita kerja sesuai aturan. Kalau kita jalan dengan aturan itu yang paling adil,"ucapnya.
Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran kepada semua ASN dan secara luas masyarakat.
"Narkoba maupun judi tidak pernah akan tentram dan nyaman, hanya ada masalah. Apalagi merusak generasi penerus bangsa dan terutama diri dia sendiri,"pungkasnya.
Untuk diketahui, kedua ASN ditangkap bersama dengan ajudan mantan Wakil Gubernur, Zeth Sahubura berinisial MP yang juga seorang oknum polisi, di salah satu kediaman pejabat pemprov Maluku pada 18 Febuari oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, yang sementara itu melakukan pesta sabu.
Kasua ini nyatanya telah dilimpahlan ke pengadilan dan telah sampai pada tuntutan JPU.
JPU dalam amar tuntutannya, menilai Randy dan Taufan hanya pengguna barang haram tersebut saat pesta sabu di rumah dinas Wakil Gubernur. JPU J Pattiasina menuntut keduanya dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan kurungan.
Menurut JPU, kedua terdakwa dikenai pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
from Berita Maluku Online Dua ASN Narkoba Terancam Diberhentikan Jika Aturan Memungkinkan - Berita Harian Teratas