Doni Saimima |
Pemecatan tersebut, setelah kasus korupsi yang menjerat kelima ASN tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Total keseluruhan ASN mantan koruptor yang dipecat menjadi 10 orang, kemarin lima orang, dan kali ini lima orang,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Mauku, Doni Saimima kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (25/6).
Dikatakan, pemecatan kelima ASN tersebut, berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku, menindaklanuti keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional.
“Pemecatan kelima ASN tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, tertanggal 29 Mei 2019, jadi Angky Tibet sesuai SK nomor 82, Ana Waerata SK nomor 83, Yakomina Patty SK nomor 84, Nikson Lalo SK nomor 85 dan Jalamudin Masuki SK nomor 86,” tuturnya.
“SK ini sudah disampaikan kepada masing-masing kelima ASN tersebut,” ucapnya.
Dengan PDTH ini, maka seluruh hak dari kelima orang tersebut sebagai ASN tidak bisa diterima lagi.
“Sejak ditetapkan maka seluruh hak-nya sebagai ASN sudah selesai,” ungkapnya.
Untuk diketahui, selain kelima orang ini, sebelumnya pemerintah daerah provinsi Maluku juga telah memecat dengan tidak hormat lima ASN lainnya, yakni Lodwick Bremmer, Elisa Soplantila, Muntalib Latuconsina, Andre Jamlay dan John Rante.
Lima ASN Pemprov Eks Korup Kembali Dipecat Dengan Tidak Hormat
AMBON – Pemerintah Daerah Provinsi Maluku kembali mengambil sikap, memecat dengan tidak hormat (PTDH) lima Aparatur Sipil Negara (ASN), mantan koruptor, yakni Jamaludin Masuku, Lison Lalo, Yakomina Patty, Ana Waerata, Angky Tibet.
Pemecatan tersebut, setelah kasus korupsi yang menjerat kelima ASN tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Total keseluruhan ASN mantan koruptor yang dipecat menjadi 10 orang, kemarin lima orang, dan kali ini lima orang,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Mauku, Doni Saimima kepada awak media diruang kerjanya, selasa (25/6).
Dikatakan, pemecatan kelima ASN tersebut, berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku, menindaklanuti keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional.
“Pemecatan kelima ASN tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, tertanggal 29 Mei 2019, jadi Angky Tibet sesuai SK nomor 82, Ana Waerata SK nomor 83, Yakomina Patty SK nomor 84, Nikson Lalo SK nomor 85 dan Jalamudin Masuki SK nomor 86,”tuturnya.
“SK ini sudah disampaikan kepada masing-masing kelima ASN tersebut,” ucapnya.
Dengan PDTH ini, maka seluruh hak dari kelima orang tersebut sebagai ASN tidak bisa diterima lagi.
“Sejak ditetapkan maka seluruh hak-nya sebagai ASN sudah selesai,” ungkapnya.
Untuk diketahui, selain kelima orang ini, sebelumnya pemerintah daerah provinsi Maluku juga telah memecat dengan tidak hormat lima ASN lainnya, yakni Lodwick Bremmer, Elisa Soplantila, Muntalib Latuconsina, Andre Jamlay dan John Rante.
from Berita Maluku Online Lima ASN Pemprov Maluku Eks Korup Kembali Dipecat Dengan Tidak Hormat - Berita Harian Teratas