NAMROLE - BERITA MALUKU. Oknum CPNS Kabupaten Buru Selatan atas nama Meikelin Djumati menggunakan ijasah sarjana terbukti palsu, setelah pihak Universitas Pattimura Ambon mengidentifikasi seluruh dokumen administrasi milik mahasiswa tersebut.
Diketahui, bahwa Meikelin Djumati berdasarkan ijasah sarjana yang digunakannya merupakan alumni mahasiswa Jurusan Kimia Angkatan 2003 pada Fakultas MIPA, Universitas Pattimura Ambon.
Rektor Universitas Pattimura Nus Sapteno pekan kemarin kepada media ini mengatakan, bawa dirinya telah mengecek persoalan ini ke pihak Fakultas. Dan persoalan ini sudah diketahui oleh Dekan MIPA.
"Saya sudah cek, ternyata pak Dekan MIPA suda menyurati dan nanti cek Wakil Rektor I saja," kata Sapteno.
Kepala Biro Bidang Akademik Kemahasiswaan Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Unpatti Ambon, Daniel H Nanuru kepada wartawan mengakui bahwa Meikelin Djumati pernah terdaftar sebagai mahasiswa jurusan Kimia Fakultas MIPA tahun 2003, namun tidak berhasil menyelesaikan kuliahnya.
Menurutnya, pihaknya sudah mengecek semua berkas adminitrasi dari Mahasiswa tersebut, tetapi statusnya sudah tidak aktif lagi. Itu menandakan yang bersangkutan tidak menyelesaikan kuliahnya.
Disinggung soal Nomor Ijasah yang digunakan oleh Meikelin Djumati, Nanuru katakan, nomor ijasah sarjana yang digunakan oleh oknum CPNS tersebut tidak terdaftar dalam Regestrasi nomor ijasah pada kampus MIPA Unpatti Ambon.
‘’Kita sudah mengecek semua dokumen dari mahasiswa itu, statusnya tidak aktif lagi. Ini berarti tidak menyelesaikan kuliahnya, nomor ijazahnya kita sudah identifikasi dan terbukti tidak terdaftar,’’ jelasnya.
Dikatakan, pihaknya sudah dipanggil oleh Ombusmen untuk dimintai keterangan terkait persoalan ini. Dan pihaknya sudah menjelaskan sesuai dengan hasil identifikasi dan pemeriksaan dokumen dari alumni Unpatti itu.
‘’Saya sudah menyampaikan hasil verifikasi dukumen kepada Ombudsemen, saat dipanggil memberikan keterangan untuk dugaan penggunaan ijazah palsu itu,’’ jelasnya. (AZMI)
Diketahui, bahwa Meikelin Djumati berdasarkan ijasah sarjana yang digunakannya merupakan alumni mahasiswa Jurusan Kimia Angkatan 2003 pada Fakultas MIPA, Universitas Pattimura Ambon.
Rektor Universitas Pattimura Nus Sapteno pekan kemarin kepada media ini mengatakan, bawa dirinya telah mengecek persoalan ini ke pihak Fakultas. Dan persoalan ini sudah diketahui oleh Dekan MIPA.
"Saya sudah cek, ternyata pak Dekan MIPA suda menyurati dan nanti cek Wakil Rektor I saja," kata Sapteno.
Kepala Biro Bidang Akademik Kemahasiswaan Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Unpatti Ambon, Daniel H Nanuru kepada wartawan mengakui bahwa Meikelin Djumati pernah terdaftar sebagai mahasiswa jurusan Kimia Fakultas MIPA tahun 2003, namun tidak berhasil menyelesaikan kuliahnya.
Menurutnya, pihaknya sudah mengecek semua berkas adminitrasi dari Mahasiswa tersebut, tetapi statusnya sudah tidak aktif lagi. Itu menandakan yang bersangkutan tidak menyelesaikan kuliahnya.
Disinggung soal Nomor Ijasah yang digunakan oleh Meikelin Djumati, Nanuru katakan, nomor ijasah sarjana yang digunakan oleh oknum CPNS tersebut tidak terdaftar dalam Regestrasi nomor ijasah pada kampus MIPA Unpatti Ambon.
‘’Kita sudah mengecek semua dokumen dari mahasiswa itu, statusnya tidak aktif lagi. Ini berarti tidak menyelesaikan kuliahnya, nomor ijazahnya kita sudah identifikasi dan terbukti tidak terdaftar,’’ jelasnya.
Dikatakan, pihaknya sudah dipanggil oleh Ombusmen untuk dimintai keterangan terkait persoalan ini. Dan pihaknya sudah menjelaskan sesuai dengan hasil identifikasi dan pemeriksaan dokumen dari alumni Unpatti itu.
‘’Saya sudah menyampaikan hasil verifikasi dukumen kepada Ombudsemen, saat dipanggil memberikan keterangan untuk dugaan penggunaan ijazah palsu itu,’’ jelasnya. (AZMI)
from Berita Maluku Online Oknum CPNS Bursel Terbukti Gunakan Ijasah Palsu - Berita Harian Teratas