AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan mengsubsidi Calon Jemaah Haji (CJH) asal Maluku, yang bakal melakukan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah. Dana yang telah dianggarkan Pemprov Maluku senilai Rp2.303.888.000,-.
"Dari jumlah komponen biaya embarkasi, yang diajukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku sebesar Rp.206.132.000,- setelah dikurangi dengan jumlah subsidi Pemprov Maluku sebesar Rp.201.654.000,- bagi calon jemaah haji, maka biaya embarkasi yang menjadi tanggungan masing-masing calon jamaah haji tahun 1440 Hijriah/tahun 2019 Masehi adalah sebesar Rp.4.478.000,-. Demikian rekomendasi DPRD Provinsi Maluku yang akan disampaikan kepada Gubernur Maluku untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae saat memimpin rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan Komisi D DPRD Provinsi Maluku, terkait dengan biaya embarkasi/debarkasi dan dilanjutkan dengan persetujuan atas penetapan biaya embarkasi bagi calon jemaah haji tahun 1440 Hijriah/tahun 2019 Masehi, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu (12/6/2019) sore.
Subsidi tersebut ada pada komponen sebagai berikut:
1. Biaya operasional/koordinasi embarkasi-debarkasi sebesar Rp. 200.000.000,-.
2. Biaya operasional jamaah haji selama di Asrama Haji Sudiang Rp. 671.000,-.
3. Buruh angkut dan transportasi darat dan bagasi di Ambon Rp. 265.000,-.
4. Buruh angkut, transportasi darat dan bagasi di Makassar Rp. 320.000,-.
5. Biaya operasional selama di Ambon Rp. 398.000,-.
"Dari jumlah komponen biaya embarkasi, yang diajukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku sebesar Rp.206.132.000,- setelah dikurangi dengan jumlah subsidi Pemprov Maluku sebesar Rp.201.654.000,- bagi calon jemaah haji, maka biaya embarkasi yang menjadi tanggungan masing-masing calon jamaah haji tahun 1440 Hijriah/tahun 2019 Masehi adalah sebesar Rp.4.478.000,-. Demikian rekomendasi DPRD Provinsi Maluku yang akan disampaikan kepada Gubernur Maluku untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae saat memimpin rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan Komisi D DPRD Provinsi Maluku, terkait dengan biaya embarkasi/debarkasi dan dilanjutkan dengan persetujuan atas penetapan biaya embarkasi bagi calon jemaah haji tahun 1440 Hijriah/tahun 2019 Masehi, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu (12/6/2019) sore.
Subsidi tersebut ada pada komponen sebagai berikut:
1. Biaya operasional/koordinasi embarkasi-debarkasi sebesar Rp. 200.000.000,-.
2. Biaya operasional jamaah haji selama di Asrama Haji Sudiang Rp. 671.000,-.
3. Buruh angkut dan transportasi darat dan bagasi di Ambon Rp. 265.000,-.
4. Buruh angkut, transportasi darat dan bagasi di Makassar Rp. 320.000,-.
5. Biaya operasional selama di Ambon Rp. 398.000,-.
from Berita Maluku Online Pemprov Maluku Anggarkan Rp2,3 Miliar untuk 1.272 CJH - Berita Harian Teratas