AMBON - BERITA MALUKU. Sebanyak 33 Anggota DPRD Provinsi Maluku sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah ada 33 Anggota DPRD Provinsi Maluku yang melaporkan LHKPN. Tapi ada sekitar 12 orang yang belum melaporkan," kata Pelaksana tugas (PLT) Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena, di Ambon, Selasa (25/6/2019).
Wattimena mengatakan, pihaknya akan tetap mendesak anggota yang belum melapor LHKPN agar segera melakukannya.
"Sekarang persoalannya, yang belum melaporkan itu, semuanya tidak terpilih lagi," tandas dia.
LHKPN memiliki dasar hukum sehingga penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN mereka.
Pertama adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dasar hukum lainnya kats Wattimena, adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara.
Atas dasar hukum-dasar hukum tersebut, setiap Penyelenggara Negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat.
Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan.
"Sudah ada 33 Anggota DPRD Provinsi Maluku yang melaporkan LHKPN. Tapi ada sekitar 12 orang yang belum melaporkan," kata Pelaksana tugas (PLT) Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena, di Ambon, Selasa (25/6/2019).
Wattimena mengatakan, pihaknya akan tetap mendesak anggota yang belum melapor LHKPN agar segera melakukannya.
"Sekarang persoalannya, yang belum melaporkan itu, semuanya tidak terpilih lagi," tandas dia.
LHKPN memiliki dasar hukum sehingga penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN mereka.
Pertama adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dasar hukum lainnya kats Wattimena, adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara.
Atas dasar hukum-dasar hukum tersebut, setiap Penyelenggara Negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat.
Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan.
from Berita Maluku Online Sekwan: Sudah 33 Anggota DPRD Maluku Lapor Harta Kekayaan - Berita Harian Teratas