DPRD Maluku Periode 2014-2019 Hasilkan 56 Perda - Berita Harian Teratas

Bodewin Wattimena
AMBON - BERITA MALUKU. Selama lima tahun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Maluku periode 2014-2019, telah menghasilkan sejumlah produk hukum daerah.

Produk hukum daerah yang telah dihasilkan antara lain Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang kemudian telah ditetapkan menjadi 56 buah Peraturan Daerah (Perda), serta ratusan keputusan pimpinan.

"Perda yang sudah dihasilkan, antara lain perda usulan Pemerintah Daerah (Pemda) sebanyak 32 buah, dan perda inisiatif DPRD sebanyak 24 buah. Jadi, totalnya ada 56 buah perda yang telah ditetapkan selama periodesasi 2014-2019," ungkap Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan, saat menggelar konfrensi pers di ruang kerjanya, Jumat (9/8).

Selain 56 buah perda, menurut Wattimena, dalam periode yang sama, DPRD juga telah menghasilkan 114 buah keputusan, dan keputusan pemimpin DPRD sebanyak 25 buah, nota kesepakatan bersama pimpinan DPRD dengan Pemerintah Provinsi Maluku yang dituangkan dalam berita acara sebanyak 19 buah, rekomendasi DPRD bersama Pemprov Maluku sebanyak 16 buah.

"Diluar dari produk-produk lain yang telah dihasilkan oleh DPRD selama periodesasi 2014-2019. Jadi ini penting untuk kami sampaikan, supaya tidak ada perbedaan data yang kemudian diberitakan oleh media. Nah, dalam kepemimpinan DPRD selama periode ini ada begitu banyak produk hukum daerah yang telah dihasilkan, mungkin saja selama ini tidak pernah terpublikasi, lalu masyarakat menilai, apa sih kerja DPRD selama ini, karena itu tanggung jawab kami untuk menyampaikannya. Mudah-mudahan dengan informasi ini, masyarakat bisa melihat apa yang telah dilakukan wakil rakyatnya ini," tandas Wattimena.

Berita Terkait:
DPRD Maluku Tetapkan dan Setujui 16 Ranperda Jadi Perda Tahun 2019
DPRD Maluku Bentuk Pansus, Bahas Sejumlah Ranperda



from Berita Maluku Online DPRD Maluku Periode 2014-2019 Hasilkan 56 Perda - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==