NAMROLE - BERITA MALUKU. Tim Kejaksaan (Kejari) Buru, Kamis (22/08) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel). Para pejabat yang diperiksa itu merupakan Panitia Pelaksana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku yang berlangsung di Namrole Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2017 lalu.
Sejumlah pejabat terlihat mondar mandir keluar dan masuk Mapolsek Namrole untuk menjalani proses pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi MTQ tingkay Maluku yang menghabiskan anggaran sebesar Rp28.748.200.000,00 itu.
Para pejabat yang terlihat menjalani proses pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIT hingga malam hari itu yakni, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bursel yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel, Umar Mahulette, Kasat Pol PP Kabupaten Bursel, Asnawy Gay, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel, Sukri Muhammad, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel, Semy Tuhumury, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bursel, Yan Latuperissa, Kepala BKSDM Kabupaten Bursel, AM Laitupa.
Selai itu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bursel, Mansur Mony yang sebelumnya telah menjalani proses pemeriksaan kembali diperiksa bersama Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel, Herman Sangadji dan Bendahara Bagian Kesra Setda Kabupaten Bursel, Hatija Loilatu.
AM Laitupa yang sesuai Keputusan Gubernur Maluku nomor 389 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Musabaqah Tilawatil Qur’an XXVII Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan dipercayakan menjadi bagian dari Seksi Pawai dan Malam Ta’aruf pada Bidang Bidang Musabaqah, Perhakiman, Pawai dan Malam Ta’aruf terlihat meninggalkan Mapolsek Namrole sekitar pukul 13.30 WIT dengan menggunakan mobil dinasnya DE 111 KM setelah menjalani proses pemeriksaan.
Umar Mahulette yang menjadi bagian dari Seksi Perlengkapan pada Bidang Sarana dan Prasarana Fisik pun turut meninggalkan kantor tersebut.
Sementara Semy Tuhumury dipercayakan sebagai Ketua Bidang Kesenian, Dekorasi dan Rekreasi terlihat meninggalkan Mapolsek Namrole pukul 16.20 WIT dengan mengendarai mobil Dinas DE 185 KM.
Yan Latupeirissa sebagai Ketua Bidang Publikasi/Dokumentasi, Pameran dan Bazar pun terlihat masuk sekitar pukul 13.00 WIT dan tak lama kemudian pulang juga dengan berjalan kaki ke kediamannya yang tak jauh dari Mapolsek.
Asnawy Gay yang dipercayakan sebagai bagian dari Seksi Keamanan pada Bidang Keamanan dan Pengerahan Massa pun terlihat meninggalkan Mapolsek sekitar pukul 13.30 WIT.
Sedangkan Mansur Mony yang menjabat sebagai Ketua Bidang Sekretariat dan dalam jabatannya sebagai Kabag Kesra Kabupaten Bursel diberikan kepercayaan menjabat sebagai Sekretaris Bidang Bidang Musabaqah, Perhakiman, Pawai dan Malam Ta’aruf terlihat meninggalkan Mapolsek Namrole pukul 18.05 WIT dengan berjalan kaki menuju samping belakang Mapolsek untuk mengambil sepeda motor dinasnya. Ia pun sempat menjemput Bendahara Bagian Kesra Halija Loilatu yang keluar dari Mapolsek pukul 18.35 WIT.
Pantauan media ini, Mansur Mony saat meninggalkan Polsek dengan sepeda motornya terlihat kerepotan untuk menyalakan sepeda motornya untuk membonceng Bendaharanya. Sekitar 5 menit barulah motornya menyala dan kemudian berlalu dari depan Mapolsek.
Tidak berapa lama, Halija kemudian kembali lagi beberapa saat kemudian keluar untuk pulang sekitar pukul 18.50 WIT dengan menumpangi ojek.
Tak lama kemudian, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel Herman Sangadji terlihat meninggalkan Mapolsek dengan membawa tas ransel dan sejumlah berkas di tangannya dan mengendarai sepeda motornya.
Pada pukul 19.10, Kadis Perhubungan Sukri Muhamad yang dipercayakan sebagai Ketua Bidang Transportasi, Akomodasi dan Konsumsi juga sebagai bagian dari Seksi Sarana Fisik pada Bidang Sarana dan Prasarana Fisik meninggalkan Mapolsek.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Bursel, Iskandar Walla yang menurut informasi akan kembali diperiksa ternyata hanya datang ke Mapolsek sekitar pukul 12.15 WIT dan kembali lagi sekitar 3 menit datang dengan mobil dinasnya DE 7 KM karena akan mengikuti rapat pleno di DPRD Bursel.
Sama halnya dengan Bendahara Hibah Kabupaten Bursel Fath Salampessy yang sehari sebelumnya telah diperiksa juga terlihat datang ke Mapolsek sekitar pukul 13.20 WIT, namun sekitar 5 menit kemudian sudah meninggalkan Mapolsek lagi.
Sementara itu, Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datum) Kejari Buru, Berty Tanate kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan mengaku bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain masih akan terus dilakukan, termasuk yang telah diperiksa pun masih akan diperiksa lagi.
“Kita masih lanjut terus, yang sudah diperiksa juga masih ada yang belum selesai. Masih lanjut juga,” kata Berty singkat.
Sementara itu, dari sumber terpercaya di Kejari Namlea mengungkapkan bahwa Tim Kejari Namlea akan melakukan pemeriksaan marathon terhadap para saksi yang ditaksir bisa mencapai ribuan orang.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap banyak sekali saksi, mungkin bukan hanya ratusan, tetapi bisa ribuan orang,” ungkap sumber itu.
Sumber tersebut mengaku bahwa karena banyaknya saksi yang akan diperiksa pihaknya, maka kemungkinan kasus ini akan memakan waktu yang cukup lama dan baru bisa dilimpahkan ke Pengadilan awal Tahun depan.
“Saksi yang akan diperiksa ini cukup banyak, jadi tidak mungkin dalam tahun ini, kemungkinan awal tahun depan baru dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, pada Selasa (20/8) Tim Jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Bursel Iskandar Walla dan Bendahara Hibah Kabupaten Bursel Fath Salampessy.
Sedangkan pada Rabu (21/8) Tim Jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel Hakim Tuankotta, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bursel Mansur Mony, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel, Herman Sangadji dan Bendahara Bagian Kesra Setda Kabupaten Bursel Halija Loilatu.
Sementara itu, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh Muhammad Abidin selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku yang dikantongi media ini ternyata Rp 10.684.681.624,00 tidak dapat dipertanggung jawabkan ke kas daerah.
Sesuai hasil pemeriksaan BPK itu, dijelaskan bahwa pada TA 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Buru Selatan senilai Rp 26.270.000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke XXVII.
Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan tertulis/proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13.135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening a.n. LPTQ Kabupaten Buru Selatan.
Setelah pelaksanaan kegiatan MTQ, LPTQ menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bagian Keuangan BPKAD berupa pemindahbukuan keseluruhan dana hibah dari Pemkab Buru Selatan ke rekening a.n. Bendahara Umum MTQ Buru Selatan tanpa ada bukti penggunaan dana sama sekali.
Berdasarkan keterangan Bendahara LPTQ, dana tersebut seluruhnya dipindahbukukan ke rekening panitia kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke XXVII.
Sementara itu, susunan panitia ditetapkan dalam Kepgub Maluku Nomor 389 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Musabaqah Tilawatil Quran XXVII Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2017. Panitia tersebut bukan merupakan anggota LPTQ, melainkan pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Buru Selatan.
Bendahara LPTQ menyampaikan bahwa dirinya tidak bertanggungjawab terhadap penggunaan dana, karena bukan merupakan pelaksana kegiatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban hibah, terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut:
a. Terdapat pertanggungjawaban tidak lengkap sebesar Rp 17.582.558.000,00, serta belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 953.328.624,00. Berdasarkan hasil perhitungan, bukti-bukti pertanggungjawaban yang lengkap hanya sebesar Rp 7.734.113.376,00. Sisanya terdiri dari bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap, misalnya hanya berupa kuitansi dari bendahara bidang, kontrak tanpa disertai berita acara penyerahan hasil pekerjaan, dan pembayaran honor tanpa disertai daftar bayar yang ditandatangani oleh penerima sebesar Rp 17.582.558.000,00.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat selisih penerimaan dana antara rekening koran dengan BKU Bidang Sekretariat. Bidang Sekretariat MTQ berdasarkan rekening koran mendapatkan transfer dana hibah dari Bendahara Umum MTQ sebesar Rp1.856.265.000,00. Namun dalam BKU, penerimaan hanya dicatat sebesar Rp 1.557.725.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 298.540.000,00 yang tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban.
Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, pertanggungjawaban atas selisih penerimaan tersebut belum disampaikan. Dengan demikian terdapat sisa dana sebesar Rp 953.328.624,00 (Rp 26.270.000.000,00 – Rp 17.582.558.000,00 - Rp7.734.113.376,00) yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
b. Bukti pertanggungjawaban tidak disampaikan kepada Bupati melalui bagian keuangan BPKAD, melainkan hanya kepada tim pemeriksa ketika diminta dalam proses pemeriksaan. LPTQ selaku pihak penerima hibah dari Pemda Kabupaten Buru Selatan tidak berkoordinasi dengan panitia MTQ terkait pelaporan penggunaan dana, padahal penyampaian laporan penggunaan dana seharusnya menjadi tanggung jawab pihak LPTQ sebagai penerima dana.
c. Terdapat pemungutan pajak oleh bidang sekretariat yang belum terdapat bukti penyetorannya sebesar Rp 107.134.677,00. Dalam BKU Bidang Sekretariat, pajak tersebut dicatat sebagai penerimaan, namun belum terdapat bukti penyetorannya.
d. Selain bersumber dari hibah Pemda Kabupaten Buru Selatan, Bendahara Umum MTQ juga menerima dana dari beberapa pihak, yaitu dari Pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp 1.000.000.000,00, Kementerian Agama sebesar Rp 200.000.000,00, dan BTT Pemda Buru Selatan sebesar Rp1.278.200.000,00.
Namun, dalam pelaporannya, bendahara umum MTQ tidak memisahkan sumber dana tersebut. Seluruhnya digabungkan dalam BKU tiap-tiap bidang dan digunakan tanpa ada pemisahan sumber dana, sehingga BPK tidak dapat meyakini berapa nilai belanja yang benar-benar bersumber dari hibah Pemda Kabupaten Buru Selatan.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Bidang Sekretariat menjelaskan bahwa selisih penerimaan sebesar Rp 298.540.000,00 dibukukan tersendiri oleh seksi pengelolaan dan verifikasi keuangan dan telah dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Namun, terdapat sisa saldo pada seksi pengelolaan dan verifikasi senilai Rp 62.305.000,00. Selain itu Kepala Bidang-Bidang kegiatan MTQ telah menyampaikan bukti-bukti pertanggungjawaban tambahan kepada tim pemeriksa bersamaan dengan penyerahan tanggapan, yang terdiri dari menyampaikan bukti pertanggngjawaban sebesar Rp 7.851.205.000,00.
Kondisi tersebut diatas tidak sesuai dengan:
a. Pasal 327 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
d. Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dari hasil pemeriksaan itu, BPK merekomendasikan Bupati Buru Selatan diantaranya agar: Memutakhirkan peraturan bupati tentang tata cara penyaluran hibah sesuai peraturan perundang-undangan; Memerintahkan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum MTQ untuk melengkapi bukti pertanggungjawaban hibah pelaksanaan MTQ sebesar Rp 10.684.681.624,00 (Rp 17.582.558.000,00 + Rp 953.328.624,00 – Rp 7.851.205.000,00) dan menyetorkan realisasi belanja hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke Kas Daerah.
Selain itu, memerintahkan Kepala Bidang Sekretariat Panitia MTQ untuk menyetorkan sisa saldo pada seksi pengelolaan dan verifikasi senilai Rp 62.305.000,00 ke kas daerah. (AZMI)
Sejumlah pejabat terlihat mondar mandir keluar dan masuk Mapolsek Namrole untuk menjalani proses pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi MTQ tingkay Maluku yang menghabiskan anggaran sebesar Rp28.748.200.000,00 itu.
Para pejabat yang terlihat menjalani proses pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIT hingga malam hari itu yakni, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bursel yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel, Umar Mahulette, Kasat Pol PP Kabupaten Bursel, Asnawy Gay, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel, Sukri Muhammad, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel, Semy Tuhumury, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bursel, Yan Latuperissa, Kepala BKSDM Kabupaten Bursel, AM Laitupa.
Selai itu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bursel, Mansur Mony yang sebelumnya telah menjalani proses pemeriksaan kembali diperiksa bersama Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel, Herman Sangadji dan Bendahara Bagian Kesra Setda Kabupaten Bursel, Hatija Loilatu.
AM Laitupa yang sesuai Keputusan Gubernur Maluku nomor 389 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Musabaqah Tilawatil Qur’an XXVII Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan dipercayakan menjadi bagian dari Seksi Pawai dan Malam Ta’aruf pada Bidang Bidang Musabaqah, Perhakiman, Pawai dan Malam Ta’aruf terlihat meninggalkan Mapolsek Namrole sekitar pukul 13.30 WIT dengan menggunakan mobil dinasnya DE 111 KM setelah menjalani proses pemeriksaan.
Umar Mahulette yang menjadi bagian dari Seksi Perlengkapan pada Bidang Sarana dan Prasarana Fisik pun turut meninggalkan kantor tersebut.
Sementara Semy Tuhumury dipercayakan sebagai Ketua Bidang Kesenian, Dekorasi dan Rekreasi terlihat meninggalkan Mapolsek Namrole pukul 16.20 WIT dengan mengendarai mobil Dinas DE 185 KM.
Yan Latupeirissa sebagai Ketua Bidang Publikasi/Dokumentasi, Pameran dan Bazar pun terlihat masuk sekitar pukul 13.00 WIT dan tak lama kemudian pulang juga dengan berjalan kaki ke kediamannya yang tak jauh dari Mapolsek.
Asnawy Gay yang dipercayakan sebagai bagian dari Seksi Keamanan pada Bidang Keamanan dan Pengerahan Massa pun terlihat meninggalkan Mapolsek sekitar pukul 13.30 WIT.
Sedangkan Mansur Mony yang menjabat sebagai Ketua Bidang Sekretariat dan dalam jabatannya sebagai Kabag Kesra Kabupaten Bursel diberikan kepercayaan menjabat sebagai Sekretaris Bidang Bidang Musabaqah, Perhakiman, Pawai dan Malam Ta’aruf terlihat meninggalkan Mapolsek Namrole pukul 18.05 WIT dengan berjalan kaki menuju samping belakang Mapolsek untuk mengambil sepeda motor dinasnya. Ia pun sempat menjemput Bendahara Bagian Kesra Halija Loilatu yang keluar dari Mapolsek pukul 18.35 WIT.
Pantauan media ini, Mansur Mony saat meninggalkan Polsek dengan sepeda motornya terlihat kerepotan untuk menyalakan sepeda motornya untuk membonceng Bendaharanya. Sekitar 5 menit barulah motornya menyala dan kemudian berlalu dari depan Mapolsek.
Tidak berapa lama, Halija kemudian kembali lagi beberapa saat kemudian keluar untuk pulang sekitar pukul 18.50 WIT dengan menumpangi ojek.
Tak lama kemudian, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel Herman Sangadji terlihat meninggalkan Mapolsek dengan membawa tas ransel dan sejumlah berkas di tangannya dan mengendarai sepeda motornya.
Pada pukul 19.10, Kadis Perhubungan Sukri Muhamad yang dipercayakan sebagai Ketua Bidang Transportasi, Akomodasi dan Konsumsi juga sebagai bagian dari Seksi Sarana Fisik pada Bidang Sarana dan Prasarana Fisik meninggalkan Mapolsek.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Bursel, Iskandar Walla yang menurut informasi akan kembali diperiksa ternyata hanya datang ke Mapolsek sekitar pukul 12.15 WIT dan kembali lagi sekitar 3 menit datang dengan mobil dinasnya DE 7 KM karena akan mengikuti rapat pleno di DPRD Bursel.
Sama halnya dengan Bendahara Hibah Kabupaten Bursel Fath Salampessy yang sehari sebelumnya telah diperiksa juga terlihat datang ke Mapolsek sekitar pukul 13.20 WIT, namun sekitar 5 menit kemudian sudah meninggalkan Mapolsek lagi.
Sementara itu, Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datum) Kejari Buru, Berty Tanate kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan mengaku bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain masih akan terus dilakukan, termasuk yang telah diperiksa pun masih akan diperiksa lagi.
“Kita masih lanjut terus, yang sudah diperiksa juga masih ada yang belum selesai. Masih lanjut juga,” kata Berty singkat.
Sementara itu, dari sumber terpercaya di Kejari Namlea mengungkapkan bahwa Tim Kejari Namlea akan melakukan pemeriksaan marathon terhadap para saksi yang ditaksir bisa mencapai ribuan orang.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap banyak sekali saksi, mungkin bukan hanya ratusan, tetapi bisa ribuan orang,” ungkap sumber itu.
Sumber tersebut mengaku bahwa karena banyaknya saksi yang akan diperiksa pihaknya, maka kemungkinan kasus ini akan memakan waktu yang cukup lama dan baru bisa dilimpahkan ke Pengadilan awal Tahun depan.
“Saksi yang akan diperiksa ini cukup banyak, jadi tidak mungkin dalam tahun ini, kemungkinan awal tahun depan baru dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, pada Selasa (20/8) Tim Jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Bursel Iskandar Walla dan Bendahara Hibah Kabupaten Bursel Fath Salampessy.
Sedangkan pada Rabu (21/8) Tim Jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel Hakim Tuankotta, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bursel Mansur Mony, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel, Herman Sangadji dan Bendahara Bagian Kesra Setda Kabupaten Bursel Halija Loilatu.
Sementara itu, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh Muhammad Abidin selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku yang dikantongi media ini ternyata Rp 10.684.681.624,00 tidak dapat dipertanggung jawabkan ke kas daerah.
Sesuai hasil pemeriksaan BPK itu, dijelaskan bahwa pada TA 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Buru Selatan senilai Rp 26.270.000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke XXVII.
Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan tertulis/proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13.135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening a.n. LPTQ Kabupaten Buru Selatan.
Setelah pelaksanaan kegiatan MTQ, LPTQ menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bagian Keuangan BPKAD berupa pemindahbukuan keseluruhan dana hibah dari Pemkab Buru Selatan ke rekening a.n. Bendahara Umum MTQ Buru Selatan tanpa ada bukti penggunaan dana sama sekali.
Berdasarkan keterangan Bendahara LPTQ, dana tersebut seluruhnya dipindahbukukan ke rekening panitia kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke XXVII.
Sementara itu, susunan panitia ditetapkan dalam Kepgub Maluku Nomor 389 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Musabaqah Tilawatil Quran XXVII Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2017. Panitia tersebut bukan merupakan anggota LPTQ, melainkan pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Buru Selatan.
Bendahara LPTQ menyampaikan bahwa dirinya tidak bertanggungjawab terhadap penggunaan dana, karena bukan merupakan pelaksana kegiatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban hibah, terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut:
a. Terdapat pertanggungjawaban tidak lengkap sebesar Rp 17.582.558.000,00, serta belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 953.328.624,00. Berdasarkan hasil perhitungan, bukti-bukti pertanggungjawaban yang lengkap hanya sebesar Rp 7.734.113.376,00. Sisanya terdiri dari bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap, misalnya hanya berupa kuitansi dari bendahara bidang, kontrak tanpa disertai berita acara penyerahan hasil pekerjaan, dan pembayaran honor tanpa disertai daftar bayar yang ditandatangani oleh penerima sebesar Rp 17.582.558.000,00.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat selisih penerimaan dana antara rekening koran dengan BKU Bidang Sekretariat. Bidang Sekretariat MTQ berdasarkan rekening koran mendapatkan transfer dana hibah dari Bendahara Umum MTQ sebesar Rp1.856.265.000,00. Namun dalam BKU, penerimaan hanya dicatat sebesar Rp 1.557.725.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 298.540.000,00 yang tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban.
Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, pertanggungjawaban atas selisih penerimaan tersebut belum disampaikan. Dengan demikian terdapat sisa dana sebesar Rp 953.328.624,00 (Rp 26.270.000.000,00 – Rp 17.582.558.000,00 - Rp7.734.113.376,00) yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
b. Bukti pertanggungjawaban tidak disampaikan kepada Bupati melalui bagian keuangan BPKAD, melainkan hanya kepada tim pemeriksa ketika diminta dalam proses pemeriksaan. LPTQ selaku pihak penerima hibah dari Pemda Kabupaten Buru Selatan tidak berkoordinasi dengan panitia MTQ terkait pelaporan penggunaan dana, padahal penyampaian laporan penggunaan dana seharusnya menjadi tanggung jawab pihak LPTQ sebagai penerima dana.
c. Terdapat pemungutan pajak oleh bidang sekretariat yang belum terdapat bukti penyetorannya sebesar Rp 107.134.677,00. Dalam BKU Bidang Sekretariat, pajak tersebut dicatat sebagai penerimaan, namun belum terdapat bukti penyetorannya.
d. Selain bersumber dari hibah Pemda Kabupaten Buru Selatan, Bendahara Umum MTQ juga menerima dana dari beberapa pihak, yaitu dari Pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp 1.000.000.000,00, Kementerian Agama sebesar Rp 200.000.000,00, dan BTT Pemda Buru Selatan sebesar Rp1.278.200.000,00.
Namun, dalam pelaporannya, bendahara umum MTQ tidak memisahkan sumber dana tersebut. Seluruhnya digabungkan dalam BKU tiap-tiap bidang dan digunakan tanpa ada pemisahan sumber dana, sehingga BPK tidak dapat meyakini berapa nilai belanja yang benar-benar bersumber dari hibah Pemda Kabupaten Buru Selatan.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Bidang Sekretariat menjelaskan bahwa selisih penerimaan sebesar Rp 298.540.000,00 dibukukan tersendiri oleh seksi pengelolaan dan verifikasi keuangan dan telah dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Namun, terdapat sisa saldo pada seksi pengelolaan dan verifikasi senilai Rp 62.305.000,00. Selain itu Kepala Bidang-Bidang kegiatan MTQ telah menyampaikan bukti-bukti pertanggungjawaban tambahan kepada tim pemeriksa bersamaan dengan penyerahan tanggapan, yang terdiri dari menyampaikan bukti pertanggngjawaban sebesar Rp 7.851.205.000,00.
Kondisi tersebut diatas tidak sesuai dengan:
a. Pasal 327 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
d. Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dari hasil pemeriksaan itu, BPK merekomendasikan Bupati Buru Selatan diantaranya agar: Memutakhirkan peraturan bupati tentang tata cara penyaluran hibah sesuai peraturan perundang-undangan; Memerintahkan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum MTQ untuk melengkapi bukti pertanggungjawaban hibah pelaksanaan MTQ sebesar Rp 10.684.681.624,00 (Rp 17.582.558.000,00 + Rp 953.328.624,00 – Rp 7.851.205.000,00) dan menyetorkan realisasi belanja hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke Kas Daerah.
Selain itu, memerintahkan Kepala Bidang Sekretariat Panitia MTQ untuk menyetorkan sisa saldo pada seksi pengelolaan dan verifikasi senilai Rp 62.305.000,00 ke kas daerah. (AZMI)
from Berita Maluku Online Jaksa Masih Periksa Pejabat Bursel Dalam Kasus Dugaan Korupsi MTQ Maluku - Berita Harian Teratas