AMBON - BERITA MALUKU. Lucky Wattimury dan Richard Rahakbauw menjabat pimpinan sementara DPRD Maluku nomor 047/146/ZDPRD, hasil pemilu tahun 17 April 2019.
Penetapan pimpinan sementara ini berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.81-4052 , tanggal 13 september 2019 tentang peresmian, pengangkatan anggota DPRD Maluku masa jabatan 2019-2024 telah ditetapkan anggota DPRD Maluku, masa jbatan 2019-2024, yang dibacakan Plt Seketaris Dewan DPRD Maluku, Bodewin Wattimena, pada rapat paripurna istimewa dalam rangka pegucapan sumpah janji DPRD Maluku masa jabatan 2019-2024, yang berlangsung di baileo rakyat, karang oanjang Ambon, Senin (16/09).
Pengkatan Lucky Wattimury sebagai Ketua Sementara DPRD Maluku, menindaklanjuti surat dewan pimpinan daerah PDIP Maluku nomor 02/IN/DPD.23/IX/2019 tanggal 13 septwmber 2019 tentang penetapan pimpinan sementara DPRD Maluku.
Sedangkan Richard Rahakbauw, sebagai Wakil Ketua semetara DPRD Maluku, bedasarkan surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Maluku nomor B-030/DPD/Golkar-MAL/IX/2019 tanggal 10 september 2019 tentang penyampaian pimpinan sementara dari partai Golkar.
Pimpinan sementara DPRD Maluku, berdasarkan sesuai ketentuan pasal 34 ayat 2, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD daerah, provinsi dan kabupaten/kota dan UU npmor 23 tahun 2014 tentang pemda pasal 112 ayat 1 disebutkan dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRd Peovinsi sebagaiaman dimaksud ayat 1 terdiri atas 1 orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh suara terbajyak pertama dan kedua di provinsi.
Penetapan pimpinan sementara ini berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.81-4052 , tanggal 13 september 2019 tentang peresmian, pengangkatan anggota DPRD Maluku masa jabatan 2019-2024 telah ditetapkan anggota DPRD Maluku, masa jbatan 2019-2024, yang dibacakan Plt Seketaris Dewan DPRD Maluku, Bodewin Wattimena, pada rapat paripurna istimewa dalam rangka pegucapan sumpah janji DPRD Maluku masa jabatan 2019-2024, yang berlangsung di baileo rakyat, karang oanjang Ambon, Senin (16/09).
Pengkatan Lucky Wattimury sebagai Ketua Sementara DPRD Maluku, menindaklanjuti surat dewan pimpinan daerah PDIP Maluku nomor 02/IN/DPD.23/IX/2019 tanggal 13 septwmber 2019 tentang penetapan pimpinan sementara DPRD Maluku.
Sedangkan Richard Rahakbauw, sebagai Wakil Ketua semetara DPRD Maluku, bedasarkan surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Maluku nomor B-030/DPD/Golkar-MAL/IX/2019 tanggal 10 september 2019 tentang penyampaian pimpinan sementara dari partai Golkar.
Pimpinan sementara DPRD Maluku, berdasarkan sesuai ketentuan pasal 34 ayat 2, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD daerah, provinsi dan kabupaten/kota dan UU npmor 23 tahun 2014 tentang pemda pasal 112 ayat 1 disebutkan dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRd Peovinsi sebagaiaman dimaksud ayat 1 terdiri atas 1 orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh suara terbajyak pertama dan kedua di provinsi.
from Berita Maluku Online Lucky Wattimury dan Richard Rahakbauw Jabat Pimpinan Sementara DPRD Maluku - Berita Harian Teratas