Penyidikan Kasus MTQ Maluku di Bursel Mengerucut ke Tersangka - Berita Harian Teratas

NAMROLE - BERITA MALUKU. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru menaikan status Kasus dugaan Korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 yang berlangsung di Buru Selatan sebesar Rp28.748.200.000,00. Jaksa menemukan adanya indikasi Korupasi.

“Kita sudah ekspos itu barang (kasus MTQ-red). Nah sekarang kita sudah tingkatkan ke tahap penyidikan. Jadi penyelidikan sudah selesai dan sekarang kita sudah di tahap penyidikan,” kata Kasih Pidsus Kejari Buru Ahmad Bagir kepada media ini via telepon selulernya, Selasa (17/9) malam.

Bagir mengatakan, kendati pihaknya menaikkan status kasus ini dan telah mengerucut, pihaknya belum menetapkan tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas indikasi penyalahgunaan dana kegiatan keagamaan itu.

“Belum ada tersangka. Penyidikan umum saja dulu,” ucapnya.

Dikatakan, pihaknya belum tetapkannya tersangka itu merupakan langkah antisipasi pihaknya dalam penanganan kasus ini, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian mengambil langkah pra peradilan pasca dilakukan penetapan tersangka.

“Kita antisipasi jangan sampai ada pra peradilan atau apa. Gara-gara dulu rame-rame pra peradilan itu, makanya kita biasanya penyidikan tanpa tersangka dulu,” terangnya. (AZMI)


from Berita Maluku Online Penyidikan Kasus MTQ Maluku di Bursel Mengerucut ke Tersangka - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==