AMBON - BERITA MALUKU. Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, meminta kepada pemerintah pusat untuk transparan dalam pembagian hasil pertambangan, yang selama ini terkesan merugikan Maluku sebagai daerah penghasil.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur, dalam sambutannya, pada rapat koordinasi pertambangan mineral kepada pemerintah daerah dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), berlangsung di SwissBel Hotel, Selasa (22/10).
Dikatakan, hasil pertambangan selama ini disetor ke pusat, padahal di dalam Undang-Undang nomor 33 tahun 2007 dan peraturan Menteri ESDM nomor 25 tahun 2018, dimana ada dua porsi yang wajib negara berikan kepada daerah, yaitu iuran tetap dan bagi iuran eksplorasi dan eksploitasi.
"Kenapa saya katakan tidak transparan, hasil bukan pajak itu bisa disetor ke pusat misalnya Rp1 milyar, tetapi setelah di kementerian keuangan, karena DPR juga harus punya dana afirmasi untuk mengatur, jadi dilaporkan ke daerah cuma Rp500 juta, akhirnya daerah tertinggal soal ini, ini juga membuat salah satu indikator bahwa pempus tidak transparan untuk kita, jadi mesti kita kawal ini ketat, karena kita ada pendapatan disitu maka wajib pemerintah untuk memberikan ke daerah," tuturnya.
Untuk itu, dirinya merencanakan untuk membentuk tim kecil dalam rangka mendorong pendapatan dari pertambangan untuk daerah, misalnya galian C yang selama ini tidak maksimal.
Bahkan Mantan Bupati MBD dua periode ini mendesak kepada seluruh perusahaan pertambangan di Maluku untuk membuka Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah seperti di wetar atau di MBD, sehingga bisa diawasi.
"Semua pengelola tambang yang sudah pada tahap eskplorasi, wajib hukumnya harus memiliki kantor di ibukota provinsi Maluku, kalau tidak ada maka tidak usah keluarkan izin-nya," tandasnya.
Kemudian divestasi saham, menurutnya harus ada dana bagi hasil yang diberikan kepada pemda, dimana dalam Undang-Undangan mengamanatkan hal tersebut. Misalnya, dengan membangun smelter untuk pemurnian dan pengolahan, tetapi tidak menjadi produksi yang siap pakai, hanya dalam bentuk batangan, sehingga dari saham itu itu, bisa dibentuk pabrik untuk bahan jadi.
"KIta punya tambang banyak, kenapa tidak membangun pabrik, pabrik kabel tembaga, AC dan lain sebagainya, kalau itu kita buat maka ada multi player effect bagi masyarakat, ekonomi akan bertumbuh, sekalipun pertambangan tersebut telah ditutup tetapi rakyat disekitar tetap mendapatkan menfaat. sub player bahan baku itu keluar dari investasi pertambangan itu, yang harus diberikan untuk kita," pungkasnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Dinas ESDM Maluku untuk menginventarisir, izin pertambangan yang tidak beroperasi lagi, atau sudah kadaluarsa. Sehingga pemda bisa menjembati untuk untuk take over, jangan dilepas.
"Mendingan kalau di take over ditutup sekalian, karena kalau dilepas oleh negara maka itu pasti menjadi pencanangan negara, sehingga negara akan lelang itu, kita menghindari negara tidak boleh ambil. jadi panggil pemegang saham pertembangan untuk menanyakan apakah masih mampu atau tidak, kalau tidak mampu jangan menjadi lahan tidur, kita menjembati dengan investor yang lebih kuat untuk take over," pintanya.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur, dalam sambutannya, pada rapat koordinasi pertambangan mineral kepada pemerintah daerah dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), berlangsung di SwissBel Hotel, Selasa (22/10).
Dikatakan, hasil pertambangan selama ini disetor ke pusat, padahal di dalam Undang-Undang nomor 33 tahun 2007 dan peraturan Menteri ESDM nomor 25 tahun 2018, dimana ada dua porsi yang wajib negara berikan kepada daerah, yaitu iuran tetap dan bagi iuran eksplorasi dan eksploitasi.
"Kenapa saya katakan tidak transparan, hasil bukan pajak itu bisa disetor ke pusat misalnya Rp1 milyar, tetapi setelah di kementerian keuangan, karena DPR juga harus punya dana afirmasi untuk mengatur, jadi dilaporkan ke daerah cuma Rp500 juta, akhirnya daerah tertinggal soal ini, ini juga membuat salah satu indikator bahwa pempus tidak transparan untuk kita, jadi mesti kita kawal ini ketat, karena kita ada pendapatan disitu maka wajib pemerintah untuk memberikan ke daerah," tuturnya.
Untuk itu, dirinya merencanakan untuk membentuk tim kecil dalam rangka mendorong pendapatan dari pertambangan untuk daerah, misalnya galian C yang selama ini tidak maksimal.
Bahkan Mantan Bupati MBD dua periode ini mendesak kepada seluruh perusahaan pertambangan di Maluku untuk membuka Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah seperti di wetar atau di MBD, sehingga bisa diawasi.
"Semua pengelola tambang yang sudah pada tahap eskplorasi, wajib hukumnya harus memiliki kantor di ibukota provinsi Maluku, kalau tidak ada maka tidak usah keluarkan izin-nya," tandasnya.
Kemudian divestasi saham, menurutnya harus ada dana bagi hasil yang diberikan kepada pemda, dimana dalam Undang-Undangan mengamanatkan hal tersebut. Misalnya, dengan membangun smelter untuk pemurnian dan pengolahan, tetapi tidak menjadi produksi yang siap pakai, hanya dalam bentuk batangan, sehingga dari saham itu itu, bisa dibentuk pabrik untuk bahan jadi.
"KIta punya tambang banyak, kenapa tidak membangun pabrik, pabrik kabel tembaga, AC dan lain sebagainya, kalau itu kita buat maka ada multi player effect bagi masyarakat, ekonomi akan bertumbuh, sekalipun pertambangan tersebut telah ditutup tetapi rakyat disekitar tetap mendapatkan menfaat. sub player bahan baku itu keluar dari investasi pertambangan itu, yang harus diberikan untuk kita," pungkasnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Dinas ESDM Maluku untuk menginventarisir, izin pertambangan yang tidak beroperasi lagi, atau sudah kadaluarsa. Sehingga pemda bisa menjembati untuk untuk take over, jangan dilepas.
"Mendingan kalau di take over ditutup sekalian, karena kalau dilepas oleh negara maka itu pasti menjadi pencanangan negara, sehingga negara akan lelang itu, kita menghindari negara tidak boleh ambil. jadi panggil pemegang saham pertembangan untuk menanyakan apakah masih mampu atau tidak, kalau tidak mampu jangan menjadi lahan tidur, kita menjembati dengan investor yang lebih kuat untuk take over," pintanya.
from Berita Maluku Online Pempus Diminta Transparan Dalam Bagi Hasil Pertambangan - Berita Harian Teratas