NAMROLE - BERITA MALUKU. Tim penyidik Kejari Buru telah menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 sebesar Rp 28.748.200.000,00.
Penetapan ketiga tersangka itu telah dilakukan sejak tanggal 15 Oktober 2019 lalu.
“Penetapan sejak tanggal 15 Oktober 2019. Tersangkanya terdiri dari PPK Bidang Sarana/Prasarana, Bendahara Bidang dan vendor sekaligus pihak penyedia barang pada bidang dengan inisial JM, SM dan RN,” kata Kasie Pidsus Kejari Buru Ahmad Bagir kepada media ini melalui WhatsApp, Jumat (25/10).
Terkait inisial, Bagir menolak untuk menyebutkan secara detail identitas para tersangka tersebut dan meminta hanya dituliskan inisialnya saja.
Apakah ketiga tersangka sudah ditahan, Bagir mengaku pasca penetapan ketiganya sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan proses penahanan terhadap ketiganya.
“Kan baru ditetapkan tersangka, proses masih panjang. Kami sementara masih periksa saksi-saksi dulu. Semua untuk masing-masing tersangka,” ucapnya.
Apakah masih ada tersangka lain selain ketiga orang itu, Bagir katakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan soal kemungkinan akan adanya tersangka lain, itu sangat dimungkinkan.
“Sementara masih pemeriksaan dulu. Semua kemungkinan ada saja,” terangnya.
Bagir memastikan, siapa pun yang terlibat dalam tindakan korupsi anggaran MTQ tersebut tak akan lolos dari jeratan hukum. Namun, hingga saat ini, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena pihaknya telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum selama menangani kasus ini.
“Iya. Sementara perbuatan melawan hukum yang paling lengkap ada di tiga tersangka ini,” cetusnya.
Sebelumnya Bagir mengaku sementara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, namun pemeriksaan tidak dilakukan di Namrole, Kabupaten Bursel. Namun sementara dilakukan di Ambon.
"Ini kami lagi periksa ini, pemeriksaan dilakukan terus, pemeriksaan di Ambon," kata Bagir via telepon selulernya, Jumat (11/10) lalu.
Ia memastikan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan masih akan terus melakukannya di Ambon maupun diluar daerah.
"Jadi kami lakukan pemeriksaan di Ambon, kami periksa di luar-luar juga ada. Jadi bukan hanya di Namrole saja," ujarnya.
Ditanyai siapa saja saksi yang diperiksa, Jumat (11/10), Bagir mengaku pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah perusahaan yang di pinjam oleh Event Organizer (EO) dalam rangkaian pelaksanaan MTQ itu.
"Ada beberapa pihak perusahaan yang di pinjam oleh EO itu," cetusnya.
Namun Bagir menolak mengungkapkan nama perusahaan maupun nama pihak yang di panggil dari perusahaan-perusahaan tersebut.
"Intinya sampai saat ini kami masih lakukan pemeriksaan. Nama-namanya belum bisa kita konfirmasi, karena yang kita panggil pihak perusahaan," ucapnya.
Bagir belum mau bicara banyak karena masih fokus untuk melakukan pemeriksaan kepada para saksi yg punya kaitan dalam kasus jumbo ini. (AZMI)
Penetapan ketiga tersangka itu telah dilakukan sejak tanggal 15 Oktober 2019 lalu.
“Penetapan sejak tanggal 15 Oktober 2019. Tersangkanya terdiri dari PPK Bidang Sarana/Prasarana, Bendahara Bidang dan vendor sekaligus pihak penyedia barang pada bidang dengan inisial JM, SM dan RN,” kata Kasie Pidsus Kejari Buru Ahmad Bagir kepada media ini melalui WhatsApp, Jumat (25/10).
Terkait inisial, Bagir menolak untuk menyebutkan secara detail identitas para tersangka tersebut dan meminta hanya dituliskan inisialnya saja.
Apakah ketiga tersangka sudah ditahan, Bagir mengaku pasca penetapan ketiganya sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan proses penahanan terhadap ketiganya.
“Kan baru ditetapkan tersangka, proses masih panjang. Kami sementara masih periksa saksi-saksi dulu. Semua untuk masing-masing tersangka,” ucapnya.
Apakah masih ada tersangka lain selain ketiga orang itu, Bagir katakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan soal kemungkinan akan adanya tersangka lain, itu sangat dimungkinkan.
“Sementara masih pemeriksaan dulu. Semua kemungkinan ada saja,” terangnya.
Bagir memastikan, siapa pun yang terlibat dalam tindakan korupsi anggaran MTQ tersebut tak akan lolos dari jeratan hukum. Namun, hingga saat ini, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena pihaknya telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum selama menangani kasus ini.
“Iya. Sementara perbuatan melawan hukum yang paling lengkap ada di tiga tersangka ini,” cetusnya.
Sebelumnya Bagir mengaku sementara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, namun pemeriksaan tidak dilakukan di Namrole, Kabupaten Bursel. Namun sementara dilakukan di Ambon.
"Ini kami lagi periksa ini, pemeriksaan dilakukan terus, pemeriksaan di Ambon," kata Bagir via telepon selulernya, Jumat (11/10) lalu.
Ia memastikan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan masih akan terus melakukannya di Ambon maupun diluar daerah.
"Jadi kami lakukan pemeriksaan di Ambon, kami periksa di luar-luar juga ada. Jadi bukan hanya di Namrole saja," ujarnya.
Ditanyai siapa saja saksi yang diperiksa, Jumat (11/10), Bagir mengaku pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah perusahaan yang di pinjam oleh Event Organizer (EO) dalam rangkaian pelaksanaan MTQ itu.
"Ada beberapa pihak perusahaan yang di pinjam oleh EO itu," cetusnya.
Namun Bagir menolak mengungkapkan nama perusahaan maupun nama pihak yang di panggil dari perusahaan-perusahaan tersebut.
"Intinya sampai saat ini kami masih lakukan pemeriksaan. Nama-namanya belum bisa kita konfirmasi, karena yang kita panggil pihak perusahaan," ucapnya.
Bagir belum mau bicara banyak karena masih fokus untuk melakukan pemeriksaan kepada para saksi yg punya kaitan dalam kasus jumbo ini. (AZMI)
from Berita Maluku Online Tersangka Dugaan Korupsi MTQ Bursel Bisa Lebih Dari Tiga Orang - Berita Harian Teratas