AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sudah harus menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 kepada DPRD Provinsi Maluku pada 19 November 2019, untuk dibahas.
"Terkait dengan dokumen KUA PPAS dan RAPBD Tahun 2020, Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku telah memutuskan untuk paling lambat tanggal 19 November 2019 sudah harus diserahkan kepada DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala yang didampingi PLT Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena saat menggelar konferensi pers, di ruang Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Rabu (13/11).
Menurutnya, DPRD Provinsi Maluku akan menyurati Pemprov Maluku terkait dengan masalah ini. Hal ini dilakukan, untuk mencegah terjadinya keterlambatan dalam proses pembahasan.
"Kami yakin, akan bisa berproses dan bisa menyelesaikan proses pembahasan tepat pada waktunya. Kalaupun terjadi dinamika yang memicu keterlambatan, maka DPRD akan mencoba berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk memberikan waktu. Nah, seharusnya di masa transisi, harus ada regulasi yang memberi ruang untuk kemudian tidak berlaku sama seperti diluar masa transisi," tandas Sangkala.
"Terkait dengan dokumen KUA PPAS dan RAPBD Tahun 2020, Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku telah memutuskan untuk paling lambat tanggal 19 November 2019 sudah harus diserahkan kepada DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala yang didampingi PLT Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena saat menggelar konferensi pers, di ruang Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Rabu (13/11).
Menurutnya, DPRD Provinsi Maluku akan menyurati Pemprov Maluku terkait dengan masalah ini. Hal ini dilakukan, untuk mencegah terjadinya keterlambatan dalam proses pembahasan.
"Kami yakin, akan bisa berproses dan bisa menyelesaikan proses pembahasan tepat pada waktunya. Kalaupun terjadi dinamika yang memicu keterlambatan, maka DPRD akan mencoba berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk memberikan waktu. Nah, seharusnya di masa transisi, harus ada regulasi yang memberi ruang untuk kemudian tidak berlaku sama seperti diluar masa transisi," tandas Sangkala.
from Berita Maluku Online Pemprov Maluku Diminta Segera Serahkan KUA PPAS dan RAPBD Tahun 2020 - Berita Harian Teratas