AMBON - BERITA MALUKU. Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Israh Budi mengatakan, dari 9.046 pelamar CPNS yang terdaftar, 7.869 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi, sedangkan 1.177 pelamar dinyatakan tidak lulus.
Hal ini sesuai Pengumuman Nomor: 03/PANSELDA.CPNS/XII/2019 tentang hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku.
"Peserta yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)," ujar Isra dikonfirmasi via-telepone, Rabu (18/12/2019).
Menurutnya, untuk pelamar yang dinyata tidak lulus, diberi waktu selama tiga hari mulai 18 hingga 20 Desember untuk menyampaikan sanggahan.
"Jadi yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan secara online terhadap hasil seleksi administrasi melalui akun masing-masing peserta. Sesuai point kedua pada pengumuman tersebut, sanggahan ini dilakukan jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas yang sudah diunggah peserta yang merupakan kesalahan verifikasi Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Lingkup Pemprov Maluku Tahun 2019," ujarnya.
Nantinya, kata dia, setelah sanggahan dilayangkan para peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi itu akan dilakukan verifikasi ulang.
"Hasil sanggahan ini akan diumumkan pada 27 Desember," jelasnya.
Untuk diketahui, dari total 103 jabatan yang dibuka Pemerintah Provinsi Maluku pada penerimaan CPNS, enam formasi kosong, yaitu Dokter Gigi, Guru Multimedia, Guru Teknik Komputer dan Jaringan, Teknisi Elektromedis dan Penyuluh Kepemudaan (Disabilitas).
Hal ini sesuai Pengumuman Nomor: 03/PANSELDA.CPNS/XII/2019 tentang hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku.
"Peserta yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)," ujar Isra dikonfirmasi via-telepone, Rabu (18/12/2019).
Menurutnya, untuk pelamar yang dinyata tidak lulus, diberi waktu selama tiga hari mulai 18 hingga 20 Desember untuk menyampaikan sanggahan.
"Jadi yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan secara online terhadap hasil seleksi administrasi melalui akun masing-masing peserta. Sesuai point kedua pada pengumuman tersebut, sanggahan ini dilakukan jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas yang sudah diunggah peserta yang merupakan kesalahan verifikasi Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Lingkup Pemprov Maluku Tahun 2019," ujarnya.
Nantinya, kata dia, setelah sanggahan dilayangkan para peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi itu akan dilakukan verifikasi ulang.
"Hasil sanggahan ini akan diumumkan pada 27 Desember," jelasnya.
Untuk diketahui, dari total 103 jabatan yang dibuka Pemerintah Provinsi Maluku pada penerimaan CPNS, enam formasi kosong, yaitu Dokter Gigi, Guru Multimedia, Guru Teknik Komputer dan Jaringan, Teknisi Elektromedis dan Penyuluh Kepemudaan (Disabilitas).
from Berita Maluku Online 7.869 Pelamar CPNS Lingkup Pemprov Maluku Lulus Administrasi - Berita Harian Teratas