Bodewin Wattimena |
"Kami masih menunggu hasil dari mekanisme internal Partai Golkar, terkait dengan gugatan Pak Richard Rahakbauw ke Mahkamah Partai Golkar. Nah, kalau dalam Minggu ini hasilnya keluar, maka kami akan segera memprosesnya," kata PLT Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan, di gedung DPRD Provinsi Maluku, Selasa (10/12).
Seperti diberitakan sebelumnya, menjelang pengambilan sumpah/janji pimpinan difinitif DPRD Provinsi Maluku yang akan digelar pada Jumat (25/10) laku, nasib Richard Rahakbauw sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku dari Partai Golkar terancam. Pasalnya, ada “surat sakti” dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar bernomor R-1150/GOLKAR/X/2019 perihal pembatalan surat DPP Partai Golkar bernomor R-1136/GOLKAR/IX/2019 tanggal 17 September 2019 tentang penetapan calon pimpinan DPRD Provinsi Maluku di masa injury time yang mendepak Rahakbauw dari kursi panas itu, dan diganti dengan Rasyid Effendi Latuconsina.
“DPRD telah menerima surat dari PLH Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, yang mana isi surat ini menjelaskan pergantian pimpinan DPRD Provinsi Maluku yang semula ditetapkan Pak Richard Rahakbauw, diganti dengan Pak Rasyid Effendi Latuconsina. Nah, kami sudah membaca surat ini, dan secara internal DPRD pimpinan sementara bersama ketua-ketua fraksi, kami baru saja membicarakan masalah ini, dengan meminta saran dari teman-teman,” kata Ketua Sementara DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Kamis (24/10) lalu.
Menurut dia, selain memanggil ketua-ketua fraksi, pihaknya juga telah memanggil Richard Rahakbauw, dan juga anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, untuk membahas perihal surat dimaksud.
Wattimury menegaskan, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pimpinan DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 sudah dikantongi. Dimana, dalam surat keputusan itu sudah ditetapkan Lucky Wattimury sebagai Ketua DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Richard Rahakbauw sebagai Wakil Ketua I DPRD dari Partai Golongan Karya (Golkar), Melkianus Sairdekut sebagai Wakil Ketua DPRD II dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Aziz Sangkala sebagai Wakil Ketua DPRD III, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Tugas kita sekarang adalah, melaksanakan keputusan Mendagri. Karena itu, tadi saya katakan kepada teman-teman dari Fraksi Partai Golkar, bahwa tidak ada dasar satupun yang bisa dipakai oleh pimpinan DPRD Provinsi Maluku Sementara untuk melaksanakan pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD di besok hari, tanpa melibatkan Pak Richard Rahakbauw. Itu tidak ada alasan,” tegas Wattimury.
Untuk itu, menurut Wattimury, setelah pihaknya mempertimbangkan semua aturan perundang-undangan yang berlaku serta mempelajarinya dengan baik, maka keempat pimpinan DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 tetap akan dilantik.
“Seluruh pimpinan DPRD yang namanya telah tercantum di SK Mendagri tetap akan diambil sumpah dan janjinya,” tandas Wattimury.
from Berita Maluku Online DPRD Maluku Masih Tunggu Putusan Mahkamah Partai Golkar Terkait Nasib Rahakbauw - Berita Harian Teratas