Polres Buru Selesaikan Kasus Kriminal Tahun 2018 Hingga 2019 - Berita Harian Teratas

NAMLEA - BERITA MALUKU. Polres Pulau Buru telah menyelesaikan sejumlah kasus tindak pidana kriminal yang masuk di lembaga hukum itu. Kasus hukum yang diselesaikan pihak Polres Buru ini terhitung sejak tahun 2018 hingga 2019.

“Kasus hukum dan lainnya yang masuk di Polres Buru untuk tahun 2018 hingga tahun 2019 sudah kita selesaikan,” kata Kapolres Pulau Buru,  AKBP. Hi. Ricky Puranama Kertapati dalam keterangan persnya di Aula Mapolres Pulau Buru, Senin (23/12/2019)

Kapolres yang didampingi Wakapolres Pulau Buru, Kompol Hi. Bachry Hehanussa, Kasat Reskrim Mapolres Pulau Buru, AKP. Uspril.W. Futwembun dan sejumlah staf lainnya.

Kapolres berpangkat dua melati ini lebih rinci mengatakan, kasus illegal mining/pertambangan tahun 2018 sebanyak 13 TKS dan tahun 2019 sebanyak 31 TKS suda diselesaikan. Sedangkan kasus Curanmor pada tahun ini yang berjumlah 8 kasus, juga kasus pembunuhan tahun 2018 yakni satu kasus, serta tahun 2019 ada dua kasus, semunya juga sudah diselesaikan dan di limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Namlea.

Lanjut kapolres, untuk kasus pembakaran pada tahun 2018 tak ada. Dan untuk tahun 2019 ada dua kasus pembakaran yakni, kasus di Desa Waekatin, Kecamatan Namrole juga sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan termasuk kasus pembakaran Pasar Inpres Namlea atas nama Joni Umasugi.

Dikatakan, kasus penemuan mayat pada tahun 2018 di Gunung Botak sementara ini dalam lidik TKP, dan tahun 2019 ada dua kasus yakni kasus di penginapan Delta dan kasus di Dataran Waeapo, kemudian kasus penganiayaan di tahun 2018 itu nihil sedangkan tahun 2019 dua kasus kini sudah dilimpahkan atau di-P.21-kan yaitu kasus TKS pemotongan telinga anak di bawah umur dan TKS atas nama Arman Ternate yang mengakibatkan tujuh orang korban.

Untuk kasus Satwa tahun 2018 itu nihil dan tahun 2019 pada bulan Juli 2019 telah diamankan ratusan burung Kasturi Merah di KM Tidar dan koordinasi dengan balai konservasi SDA desepakati dilepaskan di hutan unit 15, selain itu juga ada pengerusakan terhadap rumah Ibadah untuk tahu 2018 itu tidak ada sedangkan tahun 2019 itu satu kasus pengerusakan Patung Patmasena, kata Kertapati.

Terakhir, kata kapolres, untuk kasus judi Togel di tahun 2018 ada satu kasus yang sudah dilimpahkan TKP di rumah TKS Desa Namlea dan TKS atas nama Agus Efendi Tarmizi. Selanjutnya untuk tahun 2019 itu ada, tiga kasus yang sudah ditingkatkan menjadi P.21 yaitu penjualan togel di Kedai Kopi Pasar Inpres Namlea, TKS atas nama, Jamaludin Eli dan Danies dan satu kasus juga Togel Online atas nama Yopi Tan dan Eko termasuk Alitan. (Adam Kiat)


from Berita Maluku Online Polres Buru Selesaikan Kasus Kriminal Tahun 2018 Hingga 2019 - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==