AMBON - BERITA MALUKU. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), beberapa waku lalu memimpin sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) terhadap 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin PNS.
Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Kemudian terdapat delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.
Pelanggaran lain diantaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Jasmono yang ditanyakan terkait hal ini mengutarakan, dari 83 PNS yang diberikan sanski, tidak ada satupun dari Maluku.
"Tidak ada dari Maluku," pungkasnya.
Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Kemudian terdapat delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.
Pelanggaran lain diantaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Jasmono yang ditanyakan terkait hal ini mengutarakan, dari 83 PNS yang diberikan sanski, tidak ada satupun dari Maluku.
"Tidak ada dari Maluku," pungkasnya.
from Berita Maluku Online 83 PNS Diberikan Sanksi, Jasmono Akui Tidak Termasuk di Maluku - Berita Harian Teratas