AMBON - BERITA MALUKU. DPRD Provinsi Maluku berharap, penempatan penjabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku khususnya pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Gubernur, Murad Ismail, sesuai dengan spesifikasi ilmu yang dimiliki.
"Perombakan birokrasi yang dilakukan oleh Gubernur Maluku, kami berharap, penempatan itu sesuai dengan keahlian masing-masing orang yang berada di organisasi perangkat daerah," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkias Sairdekut kepada wartawan, di gedung DPRD Provinsi Maluku, di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (7/1).
Dia juga menyarankan kepada Gubernur Maluku, agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tidak hanya Pelaksana Tugas (PLT), namun harus definitif, lantaran berhubungan langsung dengan pelayanan dasar dan hak asasi manusia.
Pasalnya, jika hanya PLT maka pimpinan OPD yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan lebih untuk mengambil keputusan. Akan tetapi, jika pimpinan OPD Disdikbud definitif, maka kebijakan yang diambil akan lebih besar, sehingga berujung pada peningkatan kinerja.
"Harapan kami adalah, penempatan pada dinas-dinas yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti Disdikbud tidak lagi PLT, namun harus definitif. Apalagi tahun ini, akan ada persiapan Ujian Nasional (UN) untuk SMA/SMK itu, akan dilakukan melalui try out, sehingga persiapan yang matang di seluruh wilayah di Maluku harus dilakukan," tegas dia.
Kendati demikian, menurut Sairdekut, seluruh proses penempatan pejabat merupakan hak dan kewenangan Gubernur yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk pihak legislatif.
"Hal itu kan dilakukan, untuk mewujudkan visi misi Gubernur, jadi semuanya itu kita serahkan saja kepada Pak Gubernur," tandas dia.
"Perombakan birokrasi yang dilakukan oleh Gubernur Maluku, kami berharap, penempatan itu sesuai dengan keahlian masing-masing orang yang berada di organisasi perangkat daerah," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkias Sairdekut kepada wartawan, di gedung DPRD Provinsi Maluku, di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (7/1).
Dia juga menyarankan kepada Gubernur Maluku, agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tidak hanya Pelaksana Tugas (PLT), namun harus definitif, lantaran berhubungan langsung dengan pelayanan dasar dan hak asasi manusia.
Pasalnya, jika hanya PLT maka pimpinan OPD yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan lebih untuk mengambil keputusan. Akan tetapi, jika pimpinan OPD Disdikbud definitif, maka kebijakan yang diambil akan lebih besar, sehingga berujung pada peningkatan kinerja.
"Harapan kami adalah, penempatan pada dinas-dinas yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti Disdikbud tidak lagi PLT, namun harus definitif. Apalagi tahun ini, akan ada persiapan Ujian Nasional (UN) untuk SMA/SMK itu, akan dilakukan melalui try out, sehingga persiapan yang matang di seluruh wilayah di Maluku harus dilakukan," tegas dia.
Kendati demikian, menurut Sairdekut, seluruh proses penempatan pejabat merupakan hak dan kewenangan Gubernur yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk pihak legislatif.
"Hal itu kan dilakukan, untuk mewujudkan visi misi Gubernur, jadi semuanya itu kita serahkan saja kepada Pak Gubernur," tandas dia.
from Berita Maluku Online DPRD Maluku Harap Penempatan Pejabat di Pemprov Sesuai Spesifikasi Ilmu - Berita Harian Teratas