AMBON - BERITA MALUKU. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta mengancam akan menindak tegas kepada siapa saja yang berusaha menebang atau merusak hutan mangrove.
Ancaman ini disampaikan Siauta, menyikapi hutan mangrove kini telah beralih fungsi lahan, selain untuk pembangunan rumah, bahkan dijadikan sebagai tempah bisnis oleh para pengusaha.
“Yang jelas penebangan hutan mangrove itu larang, bisa dikategori pidana,” ujar Siauta saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020).
Apalagi dengan dialihkan yang sebelumnya 0-4 mil laut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sekarang 0-12 mil menjadi kewenangan pemerintah provinsi, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas kepada siapa yang melakukan penebangan hutan mangrove.
“Itu memang komitmen kami, penegakan hukum pasti kita lakukan,” tandasnya.
Ia mencotohkan, beberapa waktu lalu telah dilakukan pembongkaran salah satu kegiatan Kawasan Kate-Kate, karena telah masuk ke Kawasan mangrove, sesuai instruksi Gubernur.
“Terkait ini pak Gubernur sangat konsen, contoh dengan membongkar salah satu kegiatan di sekitaran jembatan LIPI, beliau perinthakan untuk gusur, karena sudah masuk ke hutan mangrove,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, Gubernur sangat komitmen terkait ini, apalagi dengan dimasukan beberapa kegiatan pesisir dalam program kerja prioritas pemda.
Diakhir komentarnya, ia meminta dukungan seluruh elemen masyarakat Maluku untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan mangrove.
“Jadi kita sama-sama harus menjaga, ketika satu Kawasan mangrove hilang, berarti dampaknya bukan hanya untuk hutan tetapi potensi lautnya seperti kepeting hilang, udang, ikan, karena ruang dari mangrove itu adalah tempat berpijak, bertelut, bermain potensi laut,” pungkasnya.
Ancaman ini disampaikan Siauta, menyikapi hutan mangrove kini telah beralih fungsi lahan, selain untuk pembangunan rumah, bahkan dijadikan sebagai tempah bisnis oleh para pengusaha.
“Yang jelas penebangan hutan mangrove itu larang, bisa dikategori pidana,” ujar Siauta saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020).
Apalagi dengan dialihkan yang sebelumnya 0-4 mil laut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sekarang 0-12 mil menjadi kewenangan pemerintah provinsi, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas kepada siapa yang melakukan penebangan hutan mangrove.
“Itu memang komitmen kami, penegakan hukum pasti kita lakukan,” tandasnya.
Ia mencotohkan, beberapa waktu lalu telah dilakukan pembongkaran salah satu kegiatan Kawasan Kate-Kate, karena telah masuk ke Kawasan mangrove, sesuai instruksi Gubernur.
“Terkait ini pak Gubernur sangat konsen, contoh dengan membongkar salah satu kegiatan di sekitaran jembatan LIPI, beliau perinthakan untuk gusur, karena sudah masuk ke hutan mangrove,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, Gubernur sangat komitmen terkait ini, apalagi dengan dimasukan beberapa kegiatan pesisir dalam program kerja prioritas pemda.
Diakhir komentarnya, ia meminta dukungan seluruh elemen masyarakat Maluku untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan mangrove.
“Jadi kita sama-sama harus menjaga, ketika satu Kawasan mangrove hilang, berarti dampaknya bukan hanya untuk hutan tetapi potensi lautnya seperti kepeting hilang, udang, ikan, karena ruang dari mangrove itu adalah tempat berpijak, bertelut, bermain potensi laut,” pungkasnya.
from Berita Maluku Online Siauta Ancam Pidanakan Penebang Mangrove - Berita Harian Teratas