Pemda Maluku Perpanjang Bekerja Dari Rumah - Berita Harian Teratas

AMBON - BERITA MALUKU. Dalam rangka pencegahan Corona Virus Disense (Covid-19), maka pemerintah Daerah Provinsi Maluku memperpanjang bekerja dari rumah/tempat tingggal (Work form home) sampai tanggal 8 April 2020.

"Untuk mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah provinsi Maluku, maka pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tingggal (Work form home) yang semula ditetapkan berlaku efektif pada tanggal 23 sampai dengan 31 Maret 2020, diperpanjang waktunya sampai dengan tanggal 8 April 2020," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono kepada awak media di kantor Gubernur, Kamis (26/03).

Dikatakan, perpanjangan Work form home ini menindaklanjuti surat Gubernur Maluku nomor 800/416 tanggal 22 maret 2020 terkait penyesuaian sistim kerja ASN di lingkungan pemerintah provinsi Maluku.

Dalam surat keputusan tersebut, jelasnya juga ditegaskan meningkatkan efektifitas sistem kerja melalui petugas dan pelaksanaan Work Form Home untuk menjami penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Kemudian menegaskan kepada seluruh ASN dan Non ASN (tenaga honorer) agar dapat menjadi pelopor social distancing (pembatasan socil) dilingkungan masing-masing.

Tak hanya itu, Kata Jasmono ASN maupun non ASN Secara pro aktif melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19 Provinsi Maluku.

Ditanya apakah setelah tanggal 8 April tidak ada lagi perpanjangan bekerja dari rumah, menurutnya hal itu sangat ditentukan dengan situasi dan kondisi penaganan Covid-19.

"Jadi kita akan terus lihat situasi sampai dengan penanganan virus corona ini, kalau sudah membaik pasti kerja ASN akan kembali seperti biasa," pungkasnya.


from Berita Maluku Online Pemda Maluku Perpanjang Bekerja Dari Rumah - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==