AMBON - BERITA MALUKU. Kota Ambon diusulkan untuk berlakukan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini sesuai koordinasi antara Pemerintah Kota Ambon, dihadiri Walikota, Richard Loehenapessy bersama Pemerintah Provinsi Maluku, diwakili Sekretaris Daerah, Kasrul Selang, yang berlangsung di lantai II kantor Gubernur Maluku, Senin (27/04).
Dalam keterangan pers di kantor Gubernur, Kasrul mengutarakan dalam rapat tersebut ada empah hal yang dibahas, yaitu epidemologinya, kesiapan dari kebutuhan dasar masyarakat, kesiapan keuangan, dan operasional.
"Minimal empat itu yang akan dibahas dengan pemkot dan mengusulkan ke Pempus," ucapnya.
Ia memastikan, dalam minggu ini usulan PSBB sudah disampaikan ke Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Apalagi menurutnya, sesuai peraturan Menteri Kesehatan ada 282 kabupaten/kota yang ditetapkan sesuai zonasinya.
Di Maluku, Ambon telah ditetapkan masuk zona merah Covid-19, sedangkan Buru, Bursel, Malteng, SBB zona kuning, sementara sisanya zona hijau, seperti SBT, MBD, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, Tual dan Malra.
"Artinya transportasi dari zona kuning ke kuning masih bisa, artinya dari Namrole ke Namlea masih bisa, Langgur ke Dobo masih bisa, tetapi Ambon kesana sudah tidak bisa, baik mau masuk ambon tidak bisa. Kecuali perlakuan khusus. Kalau pernebangN udara boleh, tapi atas izin direktorat jenderal perhubungan udara. Kalau darat masih bisa tetapi dengan protokol tertentu baik itu juga angkutan penyebrangan dan pelayaran," tuturnya.
Walaupun belum ada penetapan PSBB, tetapi dirinya menilai, kondisi saat ini sudah diterapkan PSBB.
"Secara de facto kita sudah PSBB, sudah mulai diberikan sembako, pembatasan, tinggal dejure untuk penetapan PSBB," pungkasnya.
Hal ini sesuai koordinasi antara Pemerintah Kota Ambon, dihadiri Walikota, Richard Loehenapessy bersama Pemerintah Provinsi Maluku, diwakili Sekretaris Daerah, Kasrul Selang, yang berlangsung di lantai II kantor Gubernur Maluku, Senin (27/04).
Dalam keterangan pers di kantor Gubernur, Kasrul mengutarakan dalam rapat tersebut ada empah hal yang dibahas, yaitu epidemologinya, kesiapan dari kebutuhan dasar masyarakat, kesiapan keuangan, dan operasional.
"Minimal empat itu yang akan dibahas dengan pemkot dan mengusulkan ke Pempus," ucapnya.
Ia memastikan, dalam minggu ini usulan PSBB sudah disampaikan ke Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Apalagi menurutnya, sesuai peraturan Menteri Kesehatan ada 282 kabupaten/kota yang ditetapkan sesuai zonasinya.
Di Maluku, Ambon telah ditetapkan masuk zona merah Covid-19, sedangkan Buru, Bursel, Malteng, SBB zona kuning, sementara sisanya zona hijau, seperti SBT, MBD, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, Tual dan Malra.
"Artinya transportasi dari zona kuning ke kuning masih bisa, artinya dari Namrole ke Namlea masih bisa, Langgur ke Dobo masih bisa, tetapi Ambon kesana sudah tidak bisa, baik mau masuk ambon tidak bisa. Kecuali perlakuan khusus. Kalau pernebangN udara boleh, tapi atas izin direktorat jenderal perhubungan udara. Kalau darat masih bisa tetapi dengan protokol tertentu baik itu juga angkutan penyebrangan dan pelayaran," tuturnya.
Walaupun belum ada penetapan PSBB, tetapi dirinya menilai, kondisi saat ini sudah diterapkan PSBB.
"Secara de facto kita sudah PSBB, sudah mulai diberikan sembako, pembatasan, tinggal dejure untuk penetapan PSBB," pungkasnya.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Masuk Zona Merah, Ambon Diusulkan Untuk PSBB - Berita Harian Teratas