NAMLEA - BERITA MALUKU. Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pulau Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati melalui Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan, AKP A. Palambo menggelar kegiatan Indeks Tatakelola Online. Kegitatan ini dilangsungkan di Aula Mapores Pulau Buru, Selasa (19/5/ 2020).
Menurut Palambo, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kapolri Nomor B/5653/1X/REN.2.3./2019/Srena tanggal 30 September 2019, perihal pelaksanaan ITK Polri berbasis online pengukuran kinerja reformasi birokrasi Polri (RBP) Polres.
Kegiatan ini pun sudah berlangsung dua kali yakni pelaksanaan perdana berlangsung pada tahun 2019 dan hari ini, Selasa, 19 Mei 2020 merupakan kegiatan yang kedua kalinya.
Dikatakan, Surat Telegram Karo Rena Polda Maluku Nomor ST/138/1V/2020, tanggal 17 April 2020 tentang pelaksanaan video conference launching dan implementasi ITK online Polda Maluku dan jajarannya.
Kata perwira polisi ini, sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, maka bersama ini disampaikan bahwa Polres Pulau Buru mengadakan pengukuran kinerja reformasi birokrasi Polri di tingkat Polres. Untuk itu, dilaksanakan indeks tata kelola (ITK) Polri secara online dalam bentuk penilaian eksternal dengan cara pengisian kuesioner pada Selasa pukul 09.00 wit bertempat di Aula Polres Pulau Buru.
Kegitan yetsebut, kata Perwira tiga balak ini, dalam hal pengisian kuesioner untuk responden eksternal diperlukan dukungan dari berbagai kalangan antara lain, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, DPRD, Kejaksaan, Akademisi, Media Massa, Organisasl Masyarakat, Pemerintah Daerah, Syahbandar, KPLP, BNPB, Dinas Perikanan, BNN Kabupaten Bursel. TNI AL, Asosiasi Pengusaha Kapal, Asosiasi Serikat Buruh, LSM, Kelompok Nelayan, dan lain-lain.
“Adapun metode pengumpulan data dapat dilakukan secara online atau offline, jika online maka pengisian menggunakan HP android melalui link itkonline.polri.go.ld/#/, jika offline akan diberikan lembaran kuesioner, apabila mengalami kendala maka bapak/ibu dapat menghubungi kami melalui no hp 085243077711 a.n. Muhammad Mulyadi Pane, SST,” jelas Palambo. (AK/SW)
Menurut Palambo, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kapolri Nomor B/5653/1X/REN.2.3./2019/Srena tanggal 30 September 2019, perihal pelaksanaan ITK Polri berbasis online pengukuran kinerja reformasi birokrasi Polri (RBP) Polres.
Kegiatan ini pun sudah berlangsung dua kali yakni pelaksanaan perdana berlangsung pada tahun 2019 dan hari ini, Selasa, 19 Mei 2020 merupakan kegiatan yang kedua kalinya.
Dikatakan, Surat Telegram Karo Rena Polda Maluku Nomor ST/138/1V/2020, tanggal 17 April 2020 tentang pelaksanaan video conference launching dan implementasi ITK online Polda Maluku dan jajarannya.
Kata perwira polisi ini, sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, maka bersama ini disampaikan bahwa Polres Pulau Buru mengadakan pengukuran kinerja reformasi birokrasi Polri di tingkat Polres. Untuk itu, dilaksanakan indeks tata kelola (ITK) Polri secara online dalam bentuk penilaian eksternal dengan cara pengisian kuesioner pada Selasa pukul 09.00 wit bertempat di Aula Polres Pulau Buru.
Kegitan yetsebut, kata Perwira tiga balak ini, dalam hal pengisian kuesioner untuk responden eksternal diperlukan dukungan dari berbagai kalangan antara lain, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, DPRD, Kejaksaan, Akademisi, Media Massa, Organisasl Masyarakat, Pemerintah Daerah, Syahbandar, KPLP, BNPB, Dinas Perikanan, BNN Kabupaten Bursel. TNI AL, Asosiasi Pengusaha Kapal, Asosiasi Serikat Buruh, LSM, Kelompok Nelayan, dan lain-lain.
“Adapun metode pengumpulan data dapat dilakukan secara online atau offline, jika online maka pengisian menggunakan HP android melalui link itkonline.polri.go.ld/#/, jika offline akan diberikan lembaran kuesioner, apabila mengalami kendala maka bapak/ibu dapat menghubungi kami melalui no hp 085243077711 a.n. Muhammad Mulyadi Pane, SST,” jelas Palambo. (AK/SW)
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Polres Pulau Buru Gelar Indeks Tatakelola Online - Berita Harian Teratas