AMBON - BERITA MALUKU. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD ) Provinsi Maluku, Zuklifi Anwar lebih memilih diam, saat ditanya terkait aset daerah, yang dikeluahkan oleh Asosiasi Pengusaha Pemilik Pertokoan Mardika Ambon (APPPMA), terkait biaya sewa, maupun kepemilikan sertifikat oleh pedagang atau penguasaha di ruko pasar Mardika, Ambon.
"Saya tidak tahu soal itu, tanyakan ke Bidang Aset," ungkap Anwar saat dikonfirmasi awak media di kantor Gubernur, Senin (20/07).
Sebagaimana diketahui bersama, APPPMA sebelumnya telah mendatangi DPRD Provinsi Maluku, untuk menyampaikan keluhan atas berbagai kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Salah satu keluhan yang disampaikan, melalui Ketua APPPMA, Abdul Somat, terkait dengan mahalnya biaya sewa bangunan dan tanah yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi terhadap bangunan di pasar mardika, Ambon. Dimana setiap gedung pembayarannya bervariasi, tergantung ukuran dan letak, misalnya 55 meter/segi bisa mencapai Rp15 juta/tahun.
“Ini menrut kami masih mahal, dan tidak sesuai dengan standar nasional yang seharusnya menggunakan presentasi 0,33 persen. Pihak pemda mengkali 15 persen, 5 persen untuk tanah dan 10 persen untuk bangunan, ini yang kami tidak diterima,” ujar Somat kepada awak media, di kantor DPRD Maluku, Jumat (17/07).
Ia juga menilai, penagihan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku, terhadap pedagang yang menempati gedung-gedung tersebut ada unsr paksaan.
“Padahal ini belum ada kesepakatan. Kemudian desakan dari pemprov adalah Agustus, besok wajib untuk membayar. Ini yang kami sesalkan, mestinya harus ada kesepakatan, baru ada penagihan, batasnya desember,” ucapnya.
Hal lain yang menjadi aspirasi APPPMA, kata dia adanya klaim dari pemda Maluku terhadap kepemilihan gedung dan tanah. Padahal dari pihaknya juga mempunyai hak dengan akta jual beli diperkuat dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dimana setahu mereka HGB bisa diperpanjang dari waktu ke waktu.
“Oleh sebab itu kami datang kesini untuk meminta mediasi, dan kita mencari titik temu, supaya semuanya bisa berjalan dengan apa yang kita harapkan,” pintanya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, yang ikut memimpin rapat dalam audens bersama APPPMA, mengungkapkan telah menugaskan komisi I dan Komisi III untuk menindaklanjuti usulan dari Ketua APPPMA bersama seluruh pedagang yang merasa dirugikan terkait persoalan di pasar mardika.
“Karena itu secara teknis, persoalan ini nanti akan dipecahkan di komisi III bersama komisi I. Karena hari ini rapat hanya bersifat audens, yang disampaikan melalui surat asosiasi itu, maka kami menghimpun data awal, bahkan teman-teman di asosiasi sudah memberikan dokumen lengkap terkiat beberapa persoalan yang di dapati,” tandasnya.
Menindaklanjuti apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi III, Anos Yeremias, mengatakan terkait adanya perjanjian dengan pihak ketiga, dalam hal ini pedagang, pengusaha yang ada di pertokoan mardika, pihaknya meminta untuk dilakukan rapat gabungan komisi dan komisi I guna membicarakan status terhadap gedung-gedung tersebut.
“Karena bicara perjanjian dan lain-lain itu menjadi tupoksi komisi I,” cetusnya.
Ditambahkannya, pada tahun 2017 pihaknya sudah meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku untuk mendata seluruh aset milik pemda Maluku, sehingga mengetahui keberadaan aset yang ada saat ini sudah sampai sejauh mana.
“Sekarang ini kita juga perlu meminta penjelasan mitra dalam hal ini BPKAD Maluku, untuk memberikan penjelasan kepada kita sudah sampai sejauh mana pendataan aset yang dilakukan. Karena selama ini, pendataan yang dilakukan mengantarkan Pemda Maluku meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan,” pungkasnya.
"Saya tidak tahu soal itu, tanyakan ke Bidang Aset," ungkap Anwar saat dikonfirmasi awak media di kantor Gubernur, Senin (20/07).
Sebagaimana diketahui bersama, APPPMA sebelumnya telah mendatangi DPRD Provinsi Maluku, untuk menyampaikan keluhan atas berbagai kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Salah satu keluhan yang disampaikan, melalui Ketua APPPMA, Abdul Somat, terkait dengan mahalnya biaya sewa bangunan dan tanah yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi terhadap bangunan di pasar mardika, Ambon. Dimana setiap gedung pembayarannya bervariasi, tergantung ukuran dan letak, misalnya 55 meter/segi bisa mencapai Rp15 juta/tahun.
“Ini menrut kami masih mahal, dan tidak sesuai dengan standar nasional yang seharusnya menggunakan presentasi 0,33 persen. Pihak pemda mengkali 15 persen, 5 persen untuk tanah dan 10 persen untuk bangunan, ini yang kami tidak diterima,” ujar Somat kepada awak media, di kantor DPRD Maluku, Jumat (17/07).
Ia juga menilai, penagihan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku, terhadap pedagang yang menempati gedung-gedung tersebut ada unsr paksaan.
“Padahal ini belum ada kesepakatan. Kemudian desakan dari pemprov adalah Agustus, besok wajib untuk membayar. Ini yang kami sesalkan, mestinya harus ada kesepakatan, baru ada penagihan, batasnya desember,” ucapnya.
Hal lain yang menjadi aspirasi APPPMA, kata dia adanya klaim dari pemda Maluku terhadap kepemilihan gedung dan tanah. Padahal dari pihaknya juga mempunyai hak dengan akta jual beli diperkuat dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dimana setahu mereka HGB bisa diperpanjang dari waktu ke waktu.
“Oleh sebab itu kami datang kesini untuk meminta mediasi, dan kita mencari titik temu, supaya semuanya bisa berjalan dengan apa yang kita harapkan,” pintanya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, yang ikut memimpin rapat dalam audens bersama APPPMA, mengungkapkan telah menugaskan komisi I dan Komisi III untuk menindaklanjuti usulan dari Ketua APPPMA bersama seluruh pedagang yang merasa dirugikan terkait persoalan di pasar mardika.
“Karena itu secara teknis, persoalan ini nanti akan dipecahkan di komisi III bersama komisi I. Karena hari ini rapat hanya bersifat audens, yang disampaikan melalui surat asosiasi itu, maka kami menghimpun data awal, bahkan teman-teman di asosiasi sudah memberikan dokumen lengkap terkiat beberapa persoalan yang di dapati,” tandasnya.
Menindaklanjuti apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi III, Anos Yeremias, mengatakan terkait adanya perjanjian dengan pihak ketiga, dalam hal ini pedagang, pengusaha yang ada di pertokoan mardika, pihaknya meminta untuk dilakukan rapat gabungan komisi dan komisi I guna membicarakan status terhadap gedung-gedung tersebut.
“Karena bicara perjanjian dan lain-lain itu menjadi tupoksi komisi I,” cetusnya.
Ditambahkannya, pada tahun 2017 pihaknya sudah meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku untuk mendata seluruh aset milik pemda Maluku, sehingga mengetahui keberadaan aset yang ada saat ini sudah sampai sejauh mana.
“Sekarang ini kita juga perlu meminta penjelasan mitra dalam hal ini BPKAD Maluku, untuk memberikan penjelasan kepada kita sudah sampai sejauh mana pendataan aset yang dilakukan. Karena selama ini, pendataan yang dilakukan mengantarkan Pemda Maluku meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan,” pungkasnya.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Ditanya Aset Daerah di Pasar Mardika, Kepala BPKAD Maluku Bungkam - Berita Harian Teratas