Laporan Keuangan Pemprov Maluku Dari WDP Menjadi WTP - Berita Harian Teratas

AMBON – BERITA MALUKU. Dari sebelumnya di tahun 2018 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kini laporan keuangan pemerintah provinsi Maluku tahun anggaran 2019 kembali meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), seperti tiga tahun sebelumnya mulai dari tahun 2015 – 2017. 

“Opini WTP ini memberikan energi positif dalam penyajian laporan keuangan di tahun yang akan datang ke arah lebih baik lagi. Kami berharap upaya-upaya tersebut dapat memperbaiki peningkatan opini BPK. Dengan peningkatan opini ini dapat memberikan energi positif kepada Pemprov Maluku dalam penyajian laporan keuangan di tahun yang akan datang," ujar Gubernur, Murad Ismail dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019, yang berlangsung secara virtual, dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dari ruang rapat utama kantor DPRD Maluku, Senin (27/07).

Dirinya menyadari sungguh, di dalam suasana pandemi Covid-19 ini terdapat banyak keterbatasan dalam melaksanakan audit terhadap laporan keuangan dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme.

“Para auditor BPK dapat menjawab semua tantangan ini," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI, Agung Firman Sampurna dalam sambutannya sebelum menyerahkan laporan hasil audit keuangan, mengungkapkan opinis WTP yang diraih pemprov Maluku merupakan upaya keras, konsisten dan disiplin unruk meningkatkan akuntabilitas tentang tata kelola keuangan  khususnya laporan Keuangan TA 2019.

"Sungguh tidak mudah memperbaiki tata kelola keuangan  apalagi pertanggungjawabannya  dilakukan saat pandemi Covid-19. Namun demikian pekerjaan besar ini  dapat dilaksanakan secara bersama-sama," tukasnya.

Dilanjutkan, sesuai amanat UU no 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara.

Dimana BPK, kata dia, teah melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Pemeriksaan sebagaimana dimaksud terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu," ungkapnya.


from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Laporan Keuangan Pemprov Maluku Dari WDP Menjadi WTP - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==