Nelson Lethulur |
Paniknya seisi ruangan yang terdiri dari Anggota Komisi A, B, dan C bersama para mitra tersebut lantaran ulah Nelson yang baru saja tiba dengan penerbangan komersil Wings Air dari Ambon - Saumlaki di Bandara Mathilda Batlayeri, dan langsung menuju kantornya ketimbang mengikuti aturan protokol kesehatan Covid-19, untuk menjalani proses karantina.
Ketika dirinya tiba di Gedung DPRD, ia langsung menuju ruangan Ketua DPRD, namun karena pimpinan dewan tidak berada di ruang kerjanya, yang bersangkutan pun langsung turun ke lantai satu menuju ruang rapat komisi, dimana rekan-rekan dewannya berada maupun para ASN lingkup dewan. Alhasil, kehadiran Nelson kemudian membuat kepanikan dalam ruangan rapat.
Dirinya kemudian mendapat penolakan dan teguran lisan dari para rekan-rekan politiknya, sehingga ia pun meninggalkan lembaga dewan. Namun sangat disayangkan, bukannya menuju tempat karantina, dirinya malahan lebih memilih untuk pergi bersantai ria di warung kopi Joas yang berada di kawasan Tanimbar Citty, milik salah satu pengusaha ternama di Kota Saumlaki.
Terkait ketidakpatuhan Nelson, yang juga sebagai Sekretaris Komisi A. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Tanimbar Wellem Hermanus Pesiwarissa, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah terhadap Nelson. Dimana telah memberikan teguran peringatan kepada dia untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai standar Covid-19.
"Apabila yang bersangkutan tidak laksanakan perintah itu, maka akan ada teguran keras sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Pesiwarissa.
Penegasan ini harus dilakukan, sebab kata Wellem, demi menjaga marwah dan wibawah DPRD yang merupakan representasi rakyat di Bumi Duan Lolat ini, selain itu yang paling penting adalah seorang anggota dewan harus dan wajib menjadi contoh untuk rakyatnya.
"Percuma kita tegas kepada gugus tugas untuk tiap orang yang masuk dari luar Tanimbar harus karantina. Sementara kita sendiri yang tidak mau ikut aturan. Jangan sampai kepentingan sesaat, lembaga ini di obok-obok," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tanimbar, dr. Edwin Tomasoa, yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya, menjelaskan kalau Anggota DPRD Nelson Lethulur, saat tiba di bandara telah berkoordinasi dengan petugas di bandara guna meminta untuk mengkarantina diri secara mandiri di Hotel Galaxy.
"Kita ijinkan, karena ada pertimbangan Gustu. Dan rata-rata pejabat yang karantina mandiri, selalu patuh terhadap protokol kesehatan. Nanti setelah 14 hari, barulah mereka beraktivitas," ujarnya.
Namun dari koordinasi bersama, akhirnya petugas Gustu mengamankan yang bersangkutan untuk dikarantina. (ys)
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Oknum Anggota DPRD KKT Tak Mau Karantina, Bikin Seisi Kantor Panik - Berita Harian Teratas