AMBON – BERITA MALUKU. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, telah menyiapkan 3 nama pejabat untuk menjabat Pejabat sementata (Pjs) Bupati, untuk ditempatkan di tiga daerah, yang akan melaksanakan Pilkada.
Tahun ini, akan ada Pilkada di empat daerah, yaitu Buru Selatan, Maluku Barat Daya (MBD), Seram Bagian Timur (SBT) dan Kepulauan Aru. Hampir semua incumbent kembali bertarung, minus Buru Selatan, sehingga potensi kekosongan. Olehnya itu, harus diisi Pjs.
"Saat ini kita lagi persiapkan tiga nama Pjs, dan telah mengusulkan untuk mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian," ujar Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang kepada awak media di kantor Gubernur, selasa (01/08).
Terkait tiga nama yang diuslkan, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, tidak mau membeberkan, sambil menunggu persetujuan resmi dari Mendagri.
"Yang jelas semua pejabat eselon II memenuhi kriteria, secara administrasi begitu, jadi tunggu saja persetujuan resmi Mendagri,"ucapnya.
Yang pastinya, kata dia sebelum masa cuti kampanye, Pjs untuk tiga daerah sudah ditetapkan.
Sekedar tahu, Kepala Daerah dan Wakilnya (aktif) atau petahana yang memutuskan ikut Pilkada Serentak 9 Desember 2020 harus cuti selama kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020. Selama itu, pemerintahan diisi oleh Pjs.
Menurut UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada pada Pasal 70 ayat 3 menyatakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.
Pertama, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan ketiga pengaturan lama dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dalam Peraturan KPU Nomor 18/2019 atas perubahan perubahan kedua PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati Wali Kota, Wakil Wali Kota pada Pasal 4 ayat 1 huruf r menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara.
Itu selama masa kampanye di daerah yang sama. Aturannya sudah jelas dan KPU sudah harus menerima surat cuti saat penetapan calon. Untuk pendaftaran calon di KPU akan dimulai 4 September – 6 September 2020. Sedangkan pemilihan atau pencoblosan pada 9 Desember 2020.
Hal ini juga diatur oleh PKPU Nomor 1, bahwa petahaha Bupati/Wakil Bupati, harus mengajukan cuti pada tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.
Tahun ini, akan ada Pilkada di empat daerah, yaitu Buru Selatan, Maluku Barat Daya (MBD), Seram Bagian Timur (SBT) dan Kepulauan Aru. Hampir semua incumbent kembali bertarung, minus Buru Selatan, sehingga potensi kekosongan. Olehnya itu, harus diisi Pjs.
"Saat ini kita lagi persiapkan tiga nama Pjs, dan telah mengusulkan untuk mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian," ujar Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang kepada awak media di kantor Gubernur, selasa (01/08).
Terkait tiga nama yang diuslkan, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, tidak mau membeberkan, sambil menunggu persetujuan resmi dari Mendagri.
"Yang jelas semua pejabat eselon II memenuhi kriteria, secara administrasi begitu, jadi tunggu saja persetujuan resmi Mendagri,"ucapnya.
Yang pastinya, kata dia sebelum masa cuti kampanye, Pjs untuk tiga daerah sudah ditetapkan.
Sekedar tahu, Kepala Daerah dan Wakilnya (aktif) atau petahana yang memutuskan ikut Pilkada Serentak 9 Desember 2020 harus cuti selama kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020. Selama itu, pemerintahan diisi oleh Pjs.
Menurut UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada pada Pasal 70 ayat 3 menyatakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.
Pertama, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan ketiga pengaturan lama dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dalam Peraturan KPU Nomor 18/2019 atas perubahan perubahan kedua PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati Wali Kota, Wakil Wali Kota pada Pasal 4 ayat 1 huruf r menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara.
Itu selama masa kampanye di daerah yang sama. Aturannya sudah jelas dan KPU sudah harus menerima surat cuti saat penetapan calon. Untuk pendaftaran calon di KPU akan dimulai 4 September – 6 September 2020. Sedangkan pemilihan atau pencoblosan pada 9 Desember 2020.
Hal ini juga diatur oleh PKPU Nomor 1, bahwa petahaha Bupati/Wakil Bupati, harus mengajukan cuti pada tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Pemda Maluku Siapkan 3 Nama Pjs Bupati - Berita Harian Teratas