AMBON - BERITA MALUKU. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah, termasuk Maluku untuk mewaspadai tiga ancaman saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang.
"Tiga point kritis, dalam artian kira-kira potensi Covid-19, anarkis, money politik, dan klaster baru saat Pilkada, itu harus bisa dipetakan masing-masing daerah," ujar Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang, kepada awak media di kantor Gubernur, Jumat (18/09), usai video conference, bersama Mendagri, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BNPB.
Dijelaskan, potensi money politik di masa tenang, potensi konflik di masa kampanye, misalnya saat penetapan calon.
"Jadi nanti tanggal 23 penetapan calon itu sedikit kritis, pengundian nomor urut, disitu namanya koordinasi kampanye," ujarnya.
Terkait bahaya Covid-19 jadi klaster baru, menurutnya Kepala BNPB, Doni Munardo mengingatkan untuk selalu berkoordinasi dengan satgas setempat terutama mengenai zonasi kerentanan Pilkada.
"Misalnya ada yang terdampak, ada yang tidak terdampak berarti perlakuan berbeda-beda. Untuk daerah rawan, untuk empat daerah itu semuanya kasus rendah dari data 13 September, tetapi data kemarin Aru 3 kasus, makanya harus koordinasi," tuturnya.
"Tantangan kita tidak sama dengan daratan, katakanlah di Bula tidak mungkin disitu, kampanye di geser, pasti perlakuan agak lain. Jangan sampai menjadi klaster, jangan sampai penyelenggara terpapar. Hal itu juga ditegaskan Bawaslu RI," sambungnya.
Menurutnya, guna mengantisipasi hal tersebut, ada berbagai hal dibatasi, misalnya kampanye akbar dalam tiga bulan hanya satu kali, dimana masa yang hadiri tidak boleh lebih dari 100 orang, ada juga tidak boleh lebih dari 50 orang dan sebagainya.
"Jadi dulu kampanye konflik antar pendukung, ASN dan TNI/Polri tidak netral, konflik pergerakan anak-anak di masa kampanye. Tapi sekarang ada potensi Covid-19, jadi pemerintah, penyelenggara harus lebih berhati-hati," pintanya.
Ditanya apakah ada sanksi jika ada calon yang melanggar selama masa kampanye, jelasnya tentu ada sesuai Undang-Undang nomor 6, dan instruksi Presiden mengatur hal tersebut.
Untuk itu, ia meminta agar semua calon dapat mematuhi hal ini, sehingga proses Pilkada tetap berjalan dengan baik.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Tiga Ancaman Pilkada Yang Harus Di Waspadai - Berita Harian Teratas