NAMROLE - BERITA MALUKU. Menyongsong puncak Pilkada di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bursel, yakni Haji Ali – Zainudin Booy (Ajaib/Anak kampong) nomor urut 1, Abdurahman Soulissa- Elisa F. Lesnussa (Manis) nomor urut 2 dan Hajah Safitri Malik Soulissa – Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES) nomor urut 3 menggelar deklarasi kampanye damai.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPUD Bursel, Sabtu Sore (26/9 2020).
Hadir dalam acara ini, selain ketua tim sukses dari tiga pasangan calon bersama para pendukungnya, juga dihadiri pihak penyelenggara pilkada yakni, Ketua KPUD dan Ketua Bawaslu Bursel, Bupati Bursel yang diwakili Asisten dan OPD, Kapolres Pulau Buru bersama jajaran, Dandim 1506/Namlea yang diwakili Danramil Namrole, Kepala Kejaksanaan Negeri Namlea dan sejumlah undangan lainnya.
Deklarasi kampanye damai ini secara resmi dibuka Ketua KPU Bursel, Sarif Mahulaw.
Dalam sambutannya Mahulaw menyatakan bahwa, waktu untuk berorasi di lapangan untuk tiga paslon ini hanya 71 hari. Dan hari ini dilakukan deklarasi kampanye damai yang menjadi titik start untuk menggunakan waktu kampanye yang didasari pada ketentuan peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 hingga masa berakhir kampanye pada tanggal 5 Desember 2020 mendatang.
Untuk itu, dimintakan supaya pihak yang berkompetisi ini harus patuh pada aturan yang berlaku dalam berorasi untuk menyampaikan visi-misi selama waktu kampanye. Namun diingatkan juga supaya dalam situasi saat ini, dimintakan lagi agar semua pihak mematuhi anjuran pemerintah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penularan covid-19.
“Sesuai anjuran Pemerintah, tiga paslon bersama tim sukses bahkan Kita semua yang mendiami Kabupaten Bursel dalam ajang berkompetisi di lapangan untuk menyampaikan program- program sesuai visi dan misi sebagai orang Basudara, tetap mengedepankan protokol kesehatan, semunya ini didasari pada peraturan KPU nomotr 10 tahun 2020 dan peraturan KPU nomor 13 menjadi dasar dalam ageda deklarasi kampanye damai,” ujar Ketua KPU Bursel.
Dengan demikian Lanjut Mahulaw, proses hari ini untuk membangun koneksi kolektif dalam sisa waktu 71 hari untuk berkompetisi, olehnya itu kepada tokoh agama, adat Pemuda dan tokoh masyarakat yang mendiami Bumi Puka Bipolo untuk sama-sama semuanya menjaga pesta demokrasi yang berlangsung di kabupaten ini agar berjalan baik, aman dan lancar.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Bursel, Umar Alkatiri dalam sambutan mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati, tiga paslon beserta tim sukses ditiadakan dan dilarang menggunakan fasilitas pemerintah daerah.
Selain itu juga, tambah dia, pada saat berorasi di lapangan atau menyampaikan visi-misi, tidak diperbolehkan memobilisasi anak-anak di bawah umur termasuk orang tua lanjut usia.
Paslon Bupati dan wakilnya juga tak diperbolehkan menggunakan bantuan sosial dari pemerintah setempat, hal ini didasari pada peraturan yang sudah ada pada pihak penyelenggara Bawaslu.
Untuk menutupi sambutan ini, ajak Alkatiri, kepada komponen masyarakat di Bumi Lolik Lalen Fedak Fena diminta untuk sama-sama meramaikan pesta demokrasi pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati secara damai, aman sebagai orang basudara. (Adam Kiat)
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bursel Gelar Deklarasi Kampanye Damai - Berita Harian Teratas