AMBON - BERITA MALUKU. Perbedaan defenisi operasional antara Dinas Kesehatan dan RSUD Pemerintah membuat keterlambatan dalam pengajuan klaim pembayaran insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) ke Pemerintah Pusat.
"Sering kali ada perbedaan defenisi operasional di RS dan Dinas," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meykal Pontoh kepada awak media di kantor DPRD Maluku, Jumat (02/10).
Namun menurutnya, masalah tersebut sudah selesai, sehingga klaim pembayaran akan dikirim ke Pusat.
"Itu persoalan awal, tetapi saat ini kita sudah duduk bersama, mudah-mudahan tidak berlama, tapi akan segera di klaim," ucapnya.
Menurutnya, untuk insentif Nakes Covid-19, membutuhkan proses dari masing-masing fasilitas kesehatan apakah RS, mulai dari perhitungan tenaga perawat dan jumlah pasien.
"Untuk menghitungnya harus sesuai rumus-rumusnya. Disetiap fasilitas pelayanan kesehatan ada tim verifikasi internal, kalau mereka sudah melakukan pemeriksaan, kemudian siap untuk diajukan ke Dinas, maka dinas melakukan verifikasi," tuturnya.
Ia mengakui, untuk insentif dari Maret-Mei telah disalurkan mencapai Rp1,5 miliar.
"Kalau memang anggaran sudah terserap sampai 75 persen maka berikutnya akan dikucurkan lagi oleh pusat," pungkasnya.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Perbedaan Defenisi Operasional Penyebab Keterlambatan Insentif Nakes Covid-19 - Berita Harian Teratas