Usai rapat, Ketua Komisi I Amir Rumra, kepada awak media di kantor DPRD Maluku, Selasa (10/11), mengatakan rapat ini sebagai lanjutan dari demo Himapel, terkait beberapa program dan kegiatan yang mangkrak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), mulai dari tahun 2018 sampai 2019, termasuk hutang pihak ketiga, mengingat hal ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Makamah Agung.
"Sehingga kita minta langkah-langkah terkait itu. Dengan mengkonfirmasinya kepada pihak-pihak terkait dengan itu. Walaupun ranahnya di kabupaten, tetapi karena aspirasi masyarakat, maka patut kita harus ikuti. Akibat karena proses terjadi di kabupaten/kota tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga kewenangan kita melakukan koordinasi, pemerintah provinsi Maluku melaksanakan fungsi pengawasan, pembinaan, bisa dievaluasi," tuturnya.
Kehadiran pihak Kejati, kata dia, karena ada laporan terkait ada laporan dari Himapel yang sampai ini tidak ditindaklanjuti.
"Makanya kita kroscek apalah itu benar atau tidak," cetusnya.
Pada prinsipnya, sebagai wakil rakyat, pihaknya wajib menerima dan meneruskan apa yang menjadi aspirasi masyarakat.
"Intinya ada satu dua orang menyampaikan masalah, kita teruskan. Karena sebagai wakil rakyat wajib menerima aspirasi masyarakat, tapi bukan informasi itu benar, tetapi dikroscek," pungkasnya.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku DPRD Panggil Pemprov Maluku dan Kejati Bahas Program Mangkrak di KKT - Berita Harian Teratas