AMBON - BERITA MALUKU. Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw berharap adanya kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, melalui Gubernur, Murad Ismail, menindaklanjuti surat masuk terkait pemutihan rumah dinas yang sudah tinggal oleh pegawai golongan III selama 20-30 tahun.
“Ada permohonan untuk pemutihan rumah dinas milik pemda Maluku, itu men jadi prioritas karena itu merupakan rumah golongan III,”ujar Rahakbauw kepada awak media di kantor DPRD Maluku, Rabu (18/11/2020).
Menurutnya, sesuai peraturan menteri dalam negeri 17 tahun 2007, memberikan ruang dan kesempatan untuk mereka bisa mendapatkan pemutihan dan pemda bisa melepas atau memutihkan rumah dinas golongan III. Namun perlu adanya persetujuan dari DPRD.
“Kita juga sudah usulkan kepada pimpinan DPRD untuk melakukan koordinasi dengan Gubernur, sehingga dibuat usulan ke DPRD untuk pembahasan itu,” ucapnya.
Dijelaskan, rumah dinas golongan III yang diusulkan untuk dilakukan pemutihan, misalsaya rumah Guru di SPMA Lateri, Passo yang sudah ditinggal selama 30 tahun dan hal ini wajar dilakukan pemutihan, namun perlu ada kebijakan Pemda Maluku untuk hal ini.
Apalagi, kata dia selama ini untuk perbaikan rumah dinas, ASN maupun mantan ASN menggunakan anggaran sendiri untuk memperbaiknya, karena tidak ada anggaran dari Pemda.
“Kalau mereka sudah tinggal 20-30 tahun mereka mengajukan itu hal ya wajar-wajar saja, harus ada kebijakan dari Gubernur sesuai harapan dan keinginan dari pada mereka yang juga bekerja sebagai Guru atau juga bekerja sebagai ASN di pemprov juga merupakan bagian penghargaaan kepada mereka,” pintanya.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Permintaan Pemutihan Rumah Dinas Golongan III, Perlu Ada Kebijakan Gubernur - Berita Harian Teratas