23 Desember APBD TA 2021 Ditetapkan - Berita Harian Teratas


AMBON – BERITA MALUKU.
Paling terlambat 23 Desember mendatang, DPRD Provinsi Maluku sudah menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daera (APBD) Tahun Anggaran 2021. 


“Paling terlambat tanggal 23 APBD 2021 sudah ditetapkan di DPRD,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada awak media di baileo rakat, Karang Panjang, Ambon, Rabu (16/12/2020), usai pertemuan pimpinan DPRD Provinsi Maluku, dalam membicarakan persiapan pembahasan KUA-PPAS RAPBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2021. 


Setelah itu, menurutnya selesai Natal ada jangka waktu tiga hari diperlukan untuk melakukan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, dan hasil sudah bisa diterima 30 Desember. 


“Itu berarti tanggal 31 Desember paling lambat sudah harus penetapan Peraturan Daerah APBD provinsi Maluku,” ucapnya. 


Dikatakan Selain APBD 2021, juga di bicarakan KUA-PPAS, yang akan dibahas dalam rapat paripurna bersama Gubernur besok. Dengan menggunakan sistim baru sebagaimana dilakukan Kemendagri dan Pemprov Maluku, yang sudah dipakai dalam penyusunan KUA-PPAS 2021 serta APBD 2021, maka akan lebih memudahkan dewan untuk membahas anggaran yang direncanakan baik dalam KUA-PPAS ataupun APBD.


“Dalam rapat badan musyawarah telah di minta pimpinan untuk berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah agar dokumen KUA-PPAS harus disiapkan dan besok di sampaikan pada penyampaian dalam rapat paripurna,” cetusnya. 

 

Karena itu, ungkapnya DPRD akan memanfaatkan waktu se-efektif mungkin untuk membahas apa yang menjadi kesepakatan. Untuk selanjutnya dilakukan pembahasan di tingkat fraksi dan komisi, dilanjutkan dengan Badan Anggaran untuk menyusun Data Iventarisir Masalah (DIM), berdasarkan DIM  fraksi dam komisi, serta banggar dalam rapat kerja Tim Anggaran Pemda.


Selain itu, kata Wattimury dalam pertemuan juga dibahas reses, yang dilaksanakan pada masa akhir sidang tahun 2020.


Dijelaskan, di tahun 2022 yang akan datang, aspirasi masyarakat sudah harus dibicarakan awal  2021. Karena itu, sudah direncanakan reses dewan berlangsung akhir tahun 2020-2021 oleh anggota DPRD pada masing-masing Daerah pemilihan untuk menampung aspirasi masyarakat, guna selanjutnya dibuat dalam bentuk pokok pikiran.


Sehingga, terangnya dalam Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) di tingkat provinsi dan nasional, sudah ada pokok pikiran DPRD untuk di satukan bersama rencana kerja pemda dalam dokumen perencanaan pembangunan tahun 2022.


“Karena itu, telah disepakati di badan musyawarah, setelah selesai penetapan APBD tanggal 23, masing-masing anggota dewan boleh lakukan reses di Dapil sampai awal 2021. Dengan demikian waktu yang ada ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan menyelesaikan APBD 2021 dan persiapkan berbagai rencana reses yang direncanakan masing-masing anggota dewan di Dapil,” pungkasnya.




from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku 23 Desember APBD TA 2021 Ditetapkan - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==