Insentif Covid-19 Kepada Nakes di Tanimbar Telah Dicairkan Sesuai Juknis - Berita Harian Teratas


SAUMLAKI - BERITA MALUKU.
Penyaluran insentif pencegahan dan penanganan Covid-19 yang bersumber dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu-RI) kepada para tenaga kesehatan (nakes) di tingkat daerah, termasuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, telah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada.


Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan KKT dr. Edwin Tomasoa, Jumat (18/12/2020), kepada media ini di ruang kerjanya. 

Dirinya mengatakan, anggaran insentif yang diberikan Kemenkeu senilai Rp1,1 milyar disimpan terlebih dahulu pada Kas Daerah sebelum diberikan kepada nakes dan akan dibagikan setelah dinas kesehatan daerah melakukan verifikasi, kemudian meminta pencairan anggaran kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).


"Hal tersebut sesuai dengan juknis dari pusat dan kemarin sudah dicairkan sebesar Rp1,1 milyar lebih," ungkap Kadis Tomasoa.


Ia menjabarkan, yang mendapatkan anggaran insentif Covid tersebut yakni nakes pada RSUD P. P. Magretti, Puskesmas Saumlaki, Puskesmas Lorulun, Puskesmas Larat, RSUD dr. Anaktototi, serta Dinas Kesehatan. Mekanisme pembagian insentif pun diatur secara internal. Mengingat tidak semua nakes, terlibat dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 ini.


Sementara itu, dengan adanya pembagian dana insentif pencegahan dan penanganan Covid-19 kepada para nakes Puskesmas Lorulun, belakangan ini tersorot mengalami polemik, lantaran para nakesnya merasa tidak puas atas kebijakan pembagian insentif dimaksud dan menyikapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Lorulun Simon Fenanlampir, menjelaskan bahwa insentif di puskemas yang dipimpinnya, sesuai kesepakatan bersama yang merujuk pada juknis yang ada, telah masuk ke rekening 18 nakes dengan variabel angka yang berbeda-beda, sejak tanggal 8 Desember, dari angka Rp2 juta hingga Rp22 jutaan. Insentif tersebut dengan hitungan dari bulan Maret, April, Juli, Agustus, dan September 2020.


"Puskesmas Lorulun hanya terhitung lima bulan, dari Maret hingga September. Karena dua bulan, yakni Mei dan Juni ada pemberlakuan pembatasan sementara, sehingga dana insentif Covid-19 hanya dibayar lima bulan. Beda dengan Puskesmas Saumlaki, dibayar tujuh bulan, karena meski ada pembatasan, tetapi mereka tetap memeriksa ABK kapal kargo yang masuk di KKT saat itu," jelasnya.


Fenanlampir menuturkan, total anggaran insentif pada puskesmasnya berjumlah Rp214 juta. Awalnya yang masuk adalah Rp189 juta, namun setelah dikroscek kembali pada format atau daftar bayar dari Dinas Kesehatan, terjadi perbedaan. Dengan demikian, total keseluruhannya adalah Rp214 juta.


"Dengan angka Rp214 juta ini, bagaimana kebijakan pembagian yang harus saya ambil? Ada sebanyak 86 nakes, termasuk sampai tingkat Pustu. Untuk itu kita sudah buat rapat bersama sebanyak dua kali pada tanggal 10 dan 14 Desember. Memang dalam setiap kebijakan pasti ada yang puas dan ada yang tidak. Tetapi itulah, kita harus bijaksana dalam persoalan ini," tandasnya.


Ia menjelaskan, beberapa nakes mengeluhkan bahwa beban kerjanya tidak sama dangan nakes lainnya di Puskesmas Lorulun, sementara yang masuk pada tim pencegahan dan penanganan Covid-19 itu bukan hanya terdiri dari nakes saja, namun didalamnya juga terdapat tenaga nakes lainnya.


"Dana insentif tersebut sebaiknya ditransfer ke rekening puskesmas, namun menurut juknis yang ada, tidak seperti itu. Makanya dana tersebut ditransfer pada rekening 18 orang pegawai Puskesmas yang ditunjuk langsung dan kemudian akan ditarik lagi oleh masing-masing pemilik rekening tersebut dan dikumpulkan untuk kemudian dibijaki dan dibagikan kepada 86 nakes yang ada," jelasnya.


Memang diakui Fenanlampir, dalam hasil rapat bersama itu disepakati dalam pembagiannya, tidak ada nakes yang mendapatkan lebih, semua disamaratakan. Secara teknis ada pegawai yang tidak puas, lantaran merasa melayani di lokasi bandara ketimbang rekan yang lain. Namun disisi lain, mereka lupa bahwa dalam pencegahan di bandara telah dibijaki dengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yakni dengan bentuk pembuatan transportasi. Dengan demikian dari segi pelayanan, semua disamaratakan, karena dibagi sesuai sip-sip jaga, sehingga semua nakes yang terdiri dari PNS, Tenaga Kontrak, maupun Tenaga Honor Lepas yang terlibat didalamnya, mendapat jatah.


"Hal ini sudah masuk dalam pembahasan rapat internal para Kapus se-KKT dengan Kadinkes dan disepakati bersama. Kita juga dapat arahan untuk dibijaki sebaik mungkin," tandasnya. (ys)



from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Insentif Covid-19 Kepada Nakes di Tanimbar Telah Dicairkan Sesuai Juknis - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==