Sebelum Pilkada, Sidang Dugaan Pelanggaran Oleh KPU Aru dan Bawaslu SBT Diputuskan - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengusahakan sebelum Pilkada Serentak dilangsungkan, hasil sidang Ketua KPU Aru atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Aru dan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sudah bisa diketahui hasilnya.


"Semua kita upayakan karena banyak sekali yang antri, kita upayakan sebelum Pilkada kita sudah umumkan," ujar Anggota DKPP, Alfitra Salam, kepada awak media, usia Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Hotel Manise Ambon, kemarin malam. 


Dijelaskan, sidang terhadap Ketua KPU Aru ini berkaitan dengan dugaan menghalang-halangi upaya Pelapor yakni Viktor Sjair maju sebagai Calon Bupati Kepulauan Aru melalui jalur perseorangan. 


"Terhadap Ketua KPU Aru ini kami (DKPP) hanya pmemeriksa tentang adminsitrasi pencalonan perorangan dalam hal ini Viktor Sjair (Pelapor). Karena calon perorangan itu menuduh ketika dia berikan verifikasi dukungan calon itu, nama-nama (yang memberikan dukungan) di Desa Rebi (Kecamatan Aru Selatan Utara) sudah dilingkari Ketua KPU tidak boleh diverifikasi. Itu saja yang dilaporkan, berkaitan dengan tidak adilnya sikap dari KPU yang menghalangi, ya kira-kira mengurangi dukungan, itu baru dugaan. Dan kami sudah melakukan pemeriksaan," tuturnya. 


Sidang dihadiri secara langsung oleh Terlapor, Pelapor maupun saksi. 


"Terlapor dan pelapor ada, secara vitual anggota KPU Aru juga, pelapornya juga membawa saksi LO dari Kecamatan dan Kabupaten yang melihat dan mendengar ucapan-ucapan dari Ketua KPU Aru," sambungnya.


Namun apakah Ketua KPU Aru terbukti melanggar kode etik atau tidak, Alfitra mengatakan hasil pemeriksaan dalam sidang akan dievaluasi terlebih dahulu oleh DKPP melalui Rapat Pleno. 


"Kita berharap secepatnya bisa lakukan pleno, ini kan sidang sudah, pleno baru kita tahu hasilnya. Kami akan evaluasi hasil sidang tadi," ujarnya.


Menyinggung kesimpulan awal dari persidangan yang telah dilakukan, Alfitra juga masih belum mau membocorkannya. 


"Tidak boleh, masih rahasia, ini berkaitan dengan kode etik, kita belum bisa membocorkan," imbuhnya.


Begitu juga ditanyakan apakah ini termasuk kategori pelanggaran berat atau tidak, lagi-lagi Alfitra belum mau menyimpulkan. 

"Saya belum bisa beranikan (katakan) itu. Yang jelas tadi itu kita hanya mendengar semua pihak, yang dilapor kami dengar, pelapor kami dengar, saksi kami dengar, bukti-bukti kami lihat, kami yang menilai nanti. Kami tidak bisa mengatakan sekarang," jawabnya.


Ditanya terkait sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), yaitu Suparjo Rustam Rumakamar, Rosna Sehwaky, Syaifudin Rumbori yang diadukan oleh Aswat Rumfot, Alfitra menyebutkan kemungkinan hasilnya akan diumumkan bersamaan dengan hasil sidang Ketua KPU Aru.



from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Sebelum Pilkada, Sidang Dugaan Pelanggaran Oleh KPU Aru dan Bawaslu SBT Diputuskan - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==