AMBON - BERITA MALUKU. Setelah mendapat surat edaran dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Pemerintah Daerah Provinsi Maluku langsung menindaklanjutinya terkait tidak diperkenankan lagi pemotongan kredit pegawai oleh Bendahara.
"Jadi surat edaran KPK gajinya masuk dulu ke rekening pegawai, ini nanti kita ada kerjasama dengan beberapa Bank yang selama ini membantu pegawai yang melakukan akta kredit. Karena selama ini kerjasama itu melalui kita," ujar Sekretaris Daerah, Kasrul Selang kepada awak media di kantor Gubernur, Rabu (03/02/2021).
Karen menurutnya, kerjasama yang dilakukan dengan Bank, guna membantu pegawai dalam kondisi tertentu. misalnya anak-anak sekolah, mereka melakukan pinjaman kredit di Bank tertentu.
"Misalnya kalau saya kredit kemudian gaji dipotong untuk ke bank A misalnya, selama ini langsung dipotong oleh Bendahara, oleh KPK tidak boleh lagi. Yang penting masuk dulu ke rekeningnya bersangkutan baru keluar lagi," ucapnya.
Olehnya itu, kata Kasrul hal ini yang akan dibicarakan, dan dilaksanakan sesuai perintah KPK, yang sudah berlaku 26 Januari.
"Ini kita lagi cari beberapa bank dengan adanya ini mereka juga sudah tahu, akan dikaji kira-kira kerjasamanya seperti apa," cetusnya.
Ditanya apakah terjadi permasalah, sehingga adanya pemberlakuan kebijakan ini, dirinya tidak mengetahui pasti.
"Yang penting surat edaran tetap akan kita ditindaklanjuti," pungkasnya.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Pemprov Maluku Tidaklanjuti Surat Edaran KPK - Berita Harian Teratas