PPKM Mikro di Mimika Menunggu Surat Resmi Dari Pemprov Papua - Berita Harian Teratas

Sekda Mimika, Michael Gomar (Dok:SAPA)

SAPA (TIMIKA) - Sekrertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Michael Gomar mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kabupaten Mimika masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Papua melalui Satgas Covid Provinsi.

Gomar pada Kamis (1/7/2021) menjelaskan, sesuai dengan instruksi  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Desa, Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 telah  disampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

“Namun di Kabupaten Mimika masih menunggu surat edaran resmi dari satgas covid Provinsi Papua,” tuturnya.

Tim satgas covid-19 Kabupaten Mimika juga segera melakukan rapat koordinasi  untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri tersebut sambil menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Papua.

Setelah Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran, Pemerintah Kabupaten Mimika juga akan segera menindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Mimika yang akan ditujukan kepada kelurahan dan kepala kampung.

“Ini merupakan pembatasan yang di lakukan mulai dari tingkat kampung, Kelurahan. Kita berharap hal ini bisa menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Mimika,” terang Gomar. (Jefri Manehat)



from SALAM PAPUA PPKM Mikro di Mimika Menunggu Surat Resmi Dari Pemprov Papua - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==