Januari Hingga Agustus 2021 Pengadilan Negeri Timika Tangani 48 Perkara Perceraian, Dominan Karena Perselingkuhan - Berita Harian Teratas

Humas Pengadilan Negeri Kota Timika Klas II, Muh. Khusnul Fauzi Zainal, SH (Foto:SAPA/Yosefina)

SAPA (TIMIKA) - Sejak Januari hingga Agustus 2021 Pengadilan Negeri Kota Timika Klas II menangani 62 perkara perdata dan didominasi perkara perceraian yang dilatarbelakangi masalah perselingkuhan.

“Jadi ada 62 perkara perdata yang kita tangani, rinciannya 48 perkara perceraian yang umumnya dilatarbelakangi masalah perselingkuhan, sisanya gabungan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi,” kata Humas Pengadilan Negeri Kota Timika Klas II, Muh. Khusnul Fauzi Zainal, SH kepada Salam Papua di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika Klas II, Kamis (19/8/2021).

Sementara perdata permohonan ada 68 perkara terdiri dari permohonan ganti nama atau perbaikan nama sebanyak 44 perkara dan sisanya perwalian anak.

Berikutnya untuk perkara pidana yang ditangani sebanyak 100 perkara dengan rincian 19 perkara pencurian, 24 perkara narkotika, 16  perkara penganiayaan dan 3 perkara pelanggaran Undang-undang ITE. Sisanya lain lain seperti perkara  produksi minuman alkohol tradisional seperti sopi, jual alkohol tanpa izin dan jual obat tanpa izin edar.

“Untuk perkara pidana ini tiga di antaranya pidana anak yaitu dua pencurian dan satu narkotika,” ujarnya.

Dikatakan, untuk pidana narkotika, ada narkotika sintetis ganja, sintetis sabu dan ganja.

“Kalau narkotika seperti sabu itu kebanyakan untuk pakai kerja, ada juga yang menjual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” sebutnya.

Sementara untuk pencurian faktor utama yang melatarbelakangi faktor lingkungan dan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Kita tidak bisa pungkiri masa pandemi ini merugikan masyarakat sehingga ada yang melakukan tindakan pidana seperti mencuri, menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” ujarnya.

Dikatakan rata-rata usia pelaku tindakan pidana berkisar 20 tahun sampai 40 tahun.

Ia menambahkan, perkara pidana pencurian yang  pelakunya anak di bawah umur salah satunya sudah dibebaskan.

“Kasus pencurian oleh anak di bawah umur ini saya diversi dan alhamdulillah dikeluarkan dari tahanan karena sudah ada perdamaian diversi berhasil,” pungkasnya. (YOSEFINA)



from SALAM PAPUA Januari Hingga Agustus 2021 Pengadilan Negeri Timika Tangani 48 Perkara Perceraian, Dominan Karena Perselingkuhan - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==