Jual Narkoba, Tukang Servis HP di Timika Terancam Hukuman Seumur Hidup - Berita Harian Teratas

F alias Lilik saat diserahkan ke Kejari Mimika (Foto:Istimewa)

SAPA (TIMIKA) – Ketahuan menjual narkoba golongan 1 jenis sabu, F alias Lilik yang merupakan tukang servis HP terancam hukuman seumur hidup.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansyur menuturkan, ancaman hukuman seumur hidup itu lantaran Lilik mengedarkan barang haram tersebut dengan jumlah di atas 5 gram yaitu 9,30 gram yang dikemas menjadi 11 paket.

“Lilik ini bergerak sendiri. Hukuman untuk dia agak berat, karena dia pengedar sabu di atas 5 gram. Ini berkaitan dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tutur  AKP Mansyur, Senin (23/8/2021), di kantor pelayanan Polres Mimika di mile 32.

Dia mengungkapkan, berkas perkara dinyatakan lengkap, Lilik beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari oleh Sat Res Narkoba Polres Mimika guna proses hukum selanjutnya.

“Sebagian besar barang bukti diserahkan ke Kejari untuk pembuktian pada tahapan selanjutnya di pengadilan dan sebagian dikirim ke lab. Yang kita kirim ke lab itu nantinya dikembalikan untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Lilik ditangkap tanggal 28 Juni 2021 lalu di jalan Leo Mamiri Timika dengan barang bukti sabu seberat 9,30 gram yang dikemas dalam 11 paket. (Acik)



from SALAM PAPUA Jual Narkoba, Tukang Servis HP di Timika Terancam Hukuman Seumur Hidup - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==