Kadisdik Kabupaten Mimika, Jeni O. Usmany (Foto:SAPA/Jefri) |
SAPA (TIMIKA) - Menyusul ditetapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Mimika, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mimika, Jeni O. Usmany mengatakan sekolah diperbolehkan untuk melakukan tatap muka.
Namun, lanjut Jeni, semua itu harus melalui proses, dimana harus ada kesepakatan dari orang tua murid.
"Sekolah kembali lakukan tatap muka harus ada pertemuan terlebih dahulu dan harus ada kesepakatan dari orang tua. Orang tua yang belum ingin anaknya mengikuti sekolah tatap muka berarti sekolah siap melayani kelas daring atau online," kata Jeni saat ditemui di Hotel Grand Mozza Timika, Senin (23/8/2021).
Dia menambahkan, kepala sekolah (Kepsek) harus membuat surat pernyataan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan protokol kesehatan (Prokes).
"Jikalau sekolah melakukan tatap muka, maka akan dilakukan secara shift sehingga tidak terjadi kerumunan. Dalam seminggu siswa hanya masuk sekolah 3 hari dan pelajarannya hanya 2 jam karena tdak semua pelajaran dilakukan secara tatap muka," ujarnya.
Sementara itu terkait imunisasi dan vaksinasi kepada anak, Jeni mengaku telah ada koordinasi antara Dinas pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika.
"Imunisasi yang dilakukan dipastikan tidak ada masalah, semua proses pasti sudah melalui uji coba. Jadi ketika waktunya anak untuk imunisasi berarti harus di imunisasi, begitupun vaksinasi. Imunisasi dan vaksin tentunya untuk memberikan perlindungan kepada anak, sehingga terhindar dari sakit. Terkait ini kami sudah komunikasi dengan dinas kesehatan," ujarnya. (Jefri Manehat)
from SALAM PAPUA Kadisdik Mimika: Tatap Muka Diperbolehkan, Tapi Harus Ada Kesepakatan Dengan Orang Tua - Berita Harian Teratas