Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Penyelidikan atas dugaan pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) bagi warga tujuh kampung di Kokonao Distrik Mimika Barat oleh Penyidik Tipikor Polres Mimika hingga saat ini dinyatakan telah memenuhi unsur.
Potensi penyelewengan atas BTS dari Kemensos RI ini kurang lebih senilai Rp 500 juta dan telah diakui oleh Kepala Distriknya.
“Dari kami sudah kelihatan siapa dan untuk apa BST itu dipotong. Hasil penyelidikan juga sudah memenuhi unsur. Orang awam saja sudah tahu kok. Intinya ini penyalahgunaan anggaran Bansos,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto saat ditemui di kantor pelayanan Polres Mimika di mile 32, Kamis (19/8/2021).
Menurut AKP Hermanto, Kepala Distrik terkait pun telah mulai dimintai keterangan di singgasana Tipikor Polres Mimika. Dari keterangannya, senilai Rp 140 juta telah dipakai untuk membeli bahan makanan (Bama) dan Rp 300 juta lebih digunakan untuk akomodasi, transportasi, BBM dan yang lainnya.
Padahal, dalam aturannya BST tersebut sama sekali tidak diperbolehkan untuk hal lain, tetapi langsung diberikan kepada masyarakat calon penerima manfaat sesuai besarannya masing-masing tanpa dipotong.
“Kalau transportasi itu ada anggaran operasional Distrik. BST itu sama sekali tidak boleh dipotong. Kepala Distriknya mengaku kok potong kurang lebih Rp 500 juta,” tuturnya.
Dijelaskan, sampai saat ini belum meminta keterangan ke Kantor Pos sebagai pihak penyalur.
Selanjutnya akan menyelidiki apakah BST ini diterima langsung masyarakat ke kantor Pos ataukah boleh diwakilkan oleh Kepala Distrik bagi warga pedalaman atau pesisir. Kemudian apakah ada MoU antar Kemensos RI, Kantor Pos dan Pemerintah Distrik.
“Nantinya kami akan melihat lagi aturannya. Apakah memang untuk warga dalam kota terima langsung atau bagaimana, yang di pedalaman diwakili kepala Distrik atau seperti apa,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa seharusnya jadwal saat ini ialah melakukan Ekspouse atau gelar perkara bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Pemkab Mimika, karena persoalan ini ada kaitannya dengan Kepala Distrik yang notabene merupakan ASN lingkup Pemkab Mimika.
Ekspouse itu dimaksud agar bisa memaparkan apa saja yang Tipikor Polres Mimika telah lakukan mengingat selama ini Tipikor yang duluan menyelidiki berdasarkan laporan warga di tujuh kampung.
“Ekspouse harusnya hari ini dilaksanakan di Kantor Inspektorat, tapi terkendala dengan lampu padam. Nanti kita ekspouse bersama kepala bidangnya, karena Kepala Inspektorat juga lagi ada tugas ke luar bersama Sekda,” katanya.
Terkait kejelasan penyaluran BST ini, Kepala Kantor Pos Timika jual mahal meski beberapa kali telah dihubungi via telepon, pesan WhatsApp bahkan bertemu langsung oleh wartawan beberapa media di Timika. Padahal, informasi yang beredar biaya transportasi ke kampung-kampung merupakan tanggungan kantor Pos.
Informasi ini berarti bertolak belakang dengan pengakuan Kepala Distrik Mimika Barat kepada Tipikor Polres Mimika. Dimana, ratusan juta rupiah dipakai untuk biaya transportasi, akomodasi dan bahan makanan.
Sedangkan Kepala Distrik Mimika Barat beberapa waktu lalu saat dihubungi Salam Papua via telepon mengaku, belum bisa mengomentari persoalan tersebut ke media. Namun, secara pasti saat ini, dirinya sementara dalam proses pemeriksaan di unit Tipikor Polres Mimika.
“Saya minta maaf. Untuk hal itu saya belum bisa bicara ke media karena untuk sementara saya juga dalam tahap pemeriksaan,” ungkap Kepala Distrik. (Acik)
from SALAM PAPUA Kepala Distrik Mimika Barat Mengaku Potong BST Rp 500 Juta, Kepala Kantor Pos Jual Mahal - Berita Harian Teratas