AMBON - BERITA MALUKU. Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Maluku, Jasmono mengungkapkan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku hingga kini masih bersatus PNS.
Hal ini disampaikan Jasmono kepada wartawan, Rabu (18/8/2021) menyikapi isu bahwa akademisi dari Fakultas Pertanian Unpatti Ambon itu telah memasuki masa pensiun.
"Sampai saat ini beliau masih PNS aktif," tegasnya.
Dijelaskan, ada beberapa klasifikasi, yaitu pejabat administrasi, pejabat fungsional pertama, dan fungsional muda dengan batas umur 58 tahun. Kemudian pejabat fungsional madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama batasan umur 60 tahun, sedangkan perjabat fungsional 65 tahun.
Lebih dikatakan, dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 menjelaskan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) maka batas usia pensiun mengikuti UU itu.
"Contohnya UU 14 tahun 2005 tentang dosen dan guru, ditegaskan batas usia untuk dosen 60 tahun, jadi sampai hari ini beliau masih berstatus PNS aktf," tegasnya.
Disingung Kepala Biro admnistrasi pimpinan setda Maluku, Abdurahim Maruapey pasca dilantik sampai saat ini belum melaksanakan tugasnya, kata Jasmono dikarenakan beliau sedang sakit.
"Karena beliau sedang sakit maka untuk sementara ditunjuk Plh Habiba Saimima yang saat ini menjabatan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan," ucapnya.
Untuk mengisi jabatan yang masih plt, pihaknya akan melaksanakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Sikapi Isu Plt Kadis Dikbud Maluku Pensiun, Ini Penjelasan Jasmono - Berita Harian Teratas