Situasi sidang putusan kasus perlindungan anak di SATP Timika (Foto:SAPA/Yosefina) |
SAPA (TIMIKA) - Pengadilan Negeri Klas II Kota Timika menjalankan agenda sidang putusan atas terdakwa berinisial DFL alias Doni dalam kasus perlindungan anak yang terjadi di Sekolah Asrama Taruna Papua (SATP) Timika.
Sidang bernomor 98/Pid.Sus/2021/PN Tim itu dilanjutkan pada Selasa sore (28/9/2021).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim di antaranya, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, SH, Muhammad Irsyad Hasyim, SH, dan Wara LM Sombolinggi, SH dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang ini dijalan dengan menghadirkan terdakwa melalui video call via Skype dan Jaksa Penuntut Umum, Kejari Mimika, Ico Andreas H Sagala. Penasehat hukum terdakwa sendiri tidak hadir.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan, dalam sidang pemeriksaan saksi, terdakwa tidak menyatakan keberatan atas keterangan yang disampaikan. Dari fakta-fakta persidangan sebelumnya, Majelis Hakim juga menyebut, ada pemaksaan yang dilakukan terdakwa kepada korban dalam perbuatan cabul yang dilakukannya.
"Terdakwa dalam perkara ini berstatus sebagai tenaga kependidikan. Di mana korbannya adalah anak-anak yang juga berada di satu tempat yang sama dengan terdakwa yakni Sekolah Asrama Taruna Papua," kata Hakim Wara LM Sombolinggi dalam pembacaan pertimbangan putusan.
Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra menegaskan, Doni terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus yang dihadapinya.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 18 Tahun dan denda sebanyak Rp 2 Miliar. Jika denda tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan. Barang bukti berupa kaos, celana pendek dan kabel listrik sepanjang 97 centimeter disita untuk dimusnahkan," ungkap Hakim Ida Bagus.
Majelis hakim memastikan putusan itu telah mempertimbangkan asas keadilan bagi terdakwa, korban, keluarga korban dan masyarakat luas agar kejadian yang sama tidak berulang.
Tuntutan ini lebih berat 3 Tahun yang dinyatakan dalam sidang pada Selasa 14 September 2021 lalu oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejari Mimika, Ico Andreas H Sagala. Kala itu, JPU Ico Andreas Sagala menuntut agar terdakwa Doni dipidana dengan penjara selama 15 Tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda senilai Rp 5 Miliar subsider satu tahun penjara.
Tuntutan jaksa itu berdasarkan penilaian bahwa terdakwa Doni melanggar Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa sendiri ditahan sejak 12 Maret 2021 dalam kasus perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak. Kala itu, diduga korbannya mencapai 25 anak. Kasus ini terungkap setelah korban terakhir melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kepala sekolah setempat dan diteruskan ke kepolisian. (YOSEFINA)
from SALAM PAPUA Terdakwa Kasus Perlindungan Anak di Sekolah Asrama Taruna Papua Timika Diputus 18 Tahun Penjara - Berita Harian Teratas