Loka POM Mimika Temukan Bama Dari PNG Tanpa Izin Edar - Berita Harian Teratas

Bahan Makanan dan Minuman di Mimika yang ditemukan tanpa Izin Edar (Foto:SAPA/Jefri) 

SAPA (TIMIKA) - Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Loka POM Kabupaten Mimika berhasil menemukan banyak bahan makanan (Bama) dan minuman tanpa izin edar (TIE).

Kepala Loka POM Mimika, Lukas mengungkapkan bahwa bahan makanan dan minuman yang ditemukan tanpa izin edar dominan berasal dari Papua New Guinea (PNG).

"Jelang Nataru tahun ini kita temukan sekitar 9 bahan makanan dan minuman yang beredar tanpa izin edar. Dari PNG kita temukan 7 ikon yang beredar di Mimika. Ini merupakan temuan pertama kita, sedangkan dari lokal sendiri kita temukan 2 ikon yang tidak memiliki izin edar," terang Lukas.

Loka POM Mimika akan melakukan pembinaan terhadap pengusaha yang memproduksi bahan makanan tanpa izin edar.

"Sesuai dengan Instrumen Badan POM RI yang belum memiliki TIE wajib dilakukan pembinaan terlebih dahulu sehingga bahan yang diproduksi bisa memilih izin edar," ujarnya.

Sementara itu secara nasional Badan POM melalui 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia termasuk Loka POM Mimika melakukan intensifikasi pengawasan pangan secara serentak ke sarana peredaran online seperti gudang e-commerce maupun sarana peredaran konvensional seperti importir, distributor dan ritel melalui pengawasan mandiri maupun pengawasan terpadu dengan lintas sektor di daerah.

Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito saat Konferensi Pers secara Virtual 

Terkait intensifikasi pengawasan pangan jelang Nataru ini, dalam Konferensi Pers bertajuk Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Jumat sore (24/12/2021), Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyebutkan sebagai upaya memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan secara online. Intensifikasi pengawasan pangan diperluas pada sarana gudang e-commerce, di samping pelaksanaan cyber patrol.

Penny mengatakan, perluasan target sarana ini menyesuaikan pergeseran tren belanja masyarakat dari konvensional/langsung menjadi serba online, dengan target pengawasan pangan Tanpa Izin Edar atau ilegal, pangan kedaluwarsa dan pangan rusak.

Ia menjelaskan, hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan dari awal sampai minggu ketiga Desember 2021 meliputi pengawasan pada 1.975 sarana peredaran pangan olahan yaitu pada 49 importir, 406 distributor, 1.511 ritel, dan 9 gudang e-commerce.

Dari jumlah tersebut sarana peredaran pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) sebanyak 631 (32%) sarana peredaran, yang terdiri dari 0,3% importir, 1,7% distributor, dan 30% ritel yang mencakup ritel modern dan tradisional.

Terjadi penurunan sebesar 5,2% proporsi temuan sarana peredaran TMK pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 (37,2 % pada tahun 2020 dan 32 % pada tahun 2021).

"Pada periode ini juga ditemukan sebanyak 41.306 pcs produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan, dengan nilai keekonomian sebesar Rp 867.426.000. Temuan produk didominasi oleh pangan kedaluwarsa (53%), dan diikuti oleh temuan produk Tanpa Izin Edar (31,3%) serta produk rusak (15,7%). Jumlah temuan produk TMK dari tahun 2020 ke tahun 2021 secara signifikan mengalami penurunan," ujarnya.

Penurunan TMK tersebut mengindikasikan adanya peningkatan kepatuhan dan pemahaman pelaku usaha di bidang distribusi/peredaran pangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Di samping itu, program jemput bola registrasi dan pendampingan/pembinaan yang masif yang dilakukan secara berkala sepanjang tahun 2021 ini telah meningkatkan antusiasme pelaku usaha untuk memproses registrasi produk dan sertifikasi sarananya. 

Diharapkan melalui kegiatan tersebut semakin banyak produk yang memiliki izin edar dan jumlah sarana peredaran yang menerapkan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) meningkat.

Produk kadaluwarsa merupakan temuan tertinggi baik di importir, distributor maupun ritel. Produk TIE yang merupakan temuan di sarana peredaran konvensional maupun hasil pengawasan cyber patrol menurun sebesar 4,3% dibandingkan dengan tahun 2020. Sepanjang bulan November hingga Desember 2021 juga ditemukan 3.393 link penjualan pangan olahan TIE.

“Temuan terbanyak adalah pangan kedaluwarsa, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya masih berada di wilayah Timur Indonesia dan/atau lokasi terpencil. Tidak dapat dipungkiri, tantangan pengawasan pangan olahan di wilayah Indonesia yang sangat luas sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis,” jelasnya.

Dia menyampaikan jika dibandingkan dengan data intensifikasi pengawasan pangan olahan tahun 2020 periode yang sama, hasil temuan produk TMK tahun 2021 hanya sebesar 49% dari temuan tahun lalu dan dirinya memastikan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara sarana peredaran konvensional maupun sarana peredaran online.

 “Terhadap temuan produk TMK, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM. Terhadap sarana peredaran yang menjual produk TMK tersebut diberikan pembinaan. Namun untuk sarana yang berulang melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi sesuai peraturan. Sedangkan untuk temuan hasil cyber patrol, Badan POM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan idEA selaku asosiasi marketplaces untuk segera dilakukan pemblokiran utasan (link) penjualan produk TIE,” tambahnya.

Selama peringatan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, meski dalam masa darurat pandemi Covid-19. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga petugas, pelaku usaha, dan masyarakat dari risiko penyebaran virus Covid-19.

Ia juga mengajak masyarakat agar berhati-hati dalam membeli pangan olahan yang aman dan bermutu dengan selalu menerapkan “Cek KLIK“ (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan. (Jefri Manehat)



from SALAM PAPUA Loka POM Mimika Temukan Bama Dari PNG Tanpa Izin Edar - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==